<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


BEGINI PENARIKAN KENDARAAN KREDIT MACET YANG BENAR MENURUT POLISI

BEGINI PENARIKAN KENDARAAN KREDIT MACET YANG BENAR MENURUT POLISI



DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT



DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT


DITAHAN : Jundarita Wijaya Putra yang kini sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah finance.

MARON - Aksi perampasan sepeda motor dengan kekerasan, marak dilakukan debt collector atau oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Jumat lalu (20/10), Jundarita Wijaya Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca : finance) yang ada di Gending, diamankan Polsek Maron. Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan perampasan motor dan penganiayaan.

DIJERAT DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH


KRAKSAAN - Jundarita Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis malam (19/10).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan,

KENA PASAL CURAS, DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR



MARON - Aksi perampasan motor yang dilakukan Jundarita Wijaya Putra, debt collector sebuah perusahaan pembiayaan, langsung disikapi polisi. Usai motor Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, dirampas Kamis malam (19/10), korban lalu melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap oknum karyawan tersebut. Polisi langsung bertindak usai korban melaporkan ke Polsek Maron. Apalagi, saat itu korban menyebut, oknum debt collector tersebut, juga melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan gagang celurit yang dibawa pelaku.

HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN




Hak tanggungan akan mengalami suatu proses berakhir, yang sama dengan hak-hak atas tanah yang lainnyan. Ketentuan hapusnya hak tanggungan diatur dalam pasal 18 UUHTNo 4 tahun 1996 yang dinyatakan bahwa :
1. Hak Tanggungan Hapus Karena Hal-Hal Sebagai Berikut :

PEMBERIAN, PENDAFTARAN, DAN PENCORETAN HAK TANGGUNGAN



1. Tata Cara Pemberian Dan Pendaftaran Hak Tanggungan
Tata cara pemberian dan pendaftaran hak tanggungan, diatur dalam pasal 17 UUHT no 4 tahun1996 dinyatakan bahwa :

“ Bentuk Dan Isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, Bentuk Dan Isi Buku Tanah Hak Yang Berkaitan Dengan Cara Pemberian Dan Pendaftarn Hak Tanggungan Ditetapkan Dan Diselenggarakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pkok Agraria”.
Tatacara ini diatur dalam pasal 10 UUHT N0 4 tahun 1996 yakni :

BERALIHNYA HAK TANGGUNGAN


BERALIHNYA HAK TANGGUNGAN
Hal ini sesuai dengan pasal 16 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan sebagai berikut :

  1. Ayat 1: Jika Piutang Yang Dijamin Dengan Hak Tanggungan Beralih Karena Cessie, Subrogasi, Pewarisan, Atau Sebab-Sebab Lain, Hak Tanggungan Tersebut Ikut Beralih Karena Hukum Kepada Kreditor Yang Baru.

PERINGATAN HAK TANGGUNGAN




PERINGATAN HAK TANGGUNGAN
Hak tanggungan memeliki peringatan sesuai dengan waktu pendaftarannya. Hak tanggungan tersebut didaftar di kantor pertanahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa :

SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN




SURAT KUASA MEMBEBANKAN  HAK TANGGUNGAN
Penentu pembebanan hak tanggungan harus dilakukan dengan perantara kuasa yang akta autentik, sebagaimana penjabaran yang sebelumnya terdapat dalam pasal 1171 KUH Perdata ayat 2 yang pada prinsipnya untuk memasang hipotek harus dibuat dengan akta autentik.

ASAS-ASAS HAK TANGGUNGAN


Tujuan mempelajari asas  hak tanggungan adalah untuk membedakannya dengan hak-hak tanggungan yang telah ada sebelum terbitnya UU hak tanggungan yang baru ini, termasuk hipotek yang ada sebelumnya. Untuk lebih jelanya, asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut :

APA ITU FIDUSIA ?


Praktek Lembaga Pembiayaan Merugikan Negara, Membodohi Konsumen & Menciptakan Premanisme
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

APA ITU HAK TANGGUNGAN ?


HAK TANGGUNGAN  ATAS TANAH


Setelah menunggu UUPA No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria  menjanjikan adanya undang-undang tentang hak tanggungan, pada tanggal 9 april 1996, lahirlah UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kehadiran hak tanggungan ini dimaksudkan sebagai pengganti dari hipotek sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata buku ke 3 sepanjang mengenai tanah dan credietverband yang diatur dalam staasblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan statsblad 1937-190 yang berdasarkan pasal 51 UUPA no 5 tahun 1960 masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya undang-undang hak tanggungan tersebut.

Defini Hak Tanggungan

SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN SEYOGYANYA MENGEDEPANKAN PENYELESAIAN YANG ADIL DAN PROPORSIONAL


Hubungan  hukum  antara  Pelaku  Usaha dengan Konsumen, yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata, tidak seharusnya mengedepankan hukum pidana agar tidak kontra produktif dalam menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen  Swadaya  Masyarakat  (LPKSM).  Ironi  dengan  program  yang  tengah dikembangkan Pemerintah untuk mewujudkan konsumen cerdas dengan mendorong tumbuhnya  LPKSM  sebagai  mitra  Pemerintah  dalam  menciptakan  perlindungan konsumen di Indonesia.

PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
PENGERTIAN PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu

DEBT COLLECTOR TARIK PAKSA MOTOR, DIPENJARA 12 TAHUN




Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Indonesia.
Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN


Lembaga perlindungan konsumen adalah suatu wadah yang menangani kasus-kasus ataupun hal-hal yang berkenaan dengan konsumen. Lembaga Perlindungan konsumen sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
    Berbicara tentang lembaga perlindungan konsumen, di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga yang bergerak. Namun, dalam susunan formalnya lembaga-lembaga tersebut berada dibawah naungan

KONSUMEN DALAM UUPK TIDAK BISA DI PIDANAKAN


Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan perangkat lainnya tidak bisa dipidanakan / dibuikan kecuali ada kriminalisasi.
Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari KRIMINALISASI terhadap konsumen. Apapun alasannya

FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN



Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan ?
Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu :

LISTRIK PADAM, KONSUMEN BERHAK PENGURANGAN TAGIHAN


Pengertian Konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen sebagai pemakai listrik harus

MENUNTUT PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN




Berbicara tentang perlindungan konsumen, untuk  level global, tidak dapat dilepaskan dari pidato legendaris Presiden John F. Kennedy dihadapan Kongres pada 15 Maret 1962. Ada dua pesan penting dalam pidato tersebut :
Pertama, untuk pertama kalinya empat hak dasar konsumen

GO-JEK DAN KESELAMATAN BERTRANSPORTASI




Tiba-tiba Go-Jek naik daun. Kehadiran moda transportasi berbasis kendaraan roda dua di Jakarta seolah menjadi oasis di tengah kurangnya pelayanan angkutan umum. Ratusan sarjana pun bergabung dan ingin mereguk gurihnya pendapatan pengemudi Go-Jek, yang konon bisa mencapai Rp. 400-500 ribu per hari.

MATA SEORANG KONSUMEN




Budaya nrimo konsumen, rasanya harus segera ditinggalkan. Sikap nrimo, selain akan merugikan konsumen sebagai individu, juga berpotensi merugikan konsumen lainnya (masyarakat), bahkan lingkungan. Maka saat menggunakan suatu barang dan atau jasa (berkonsumsi), justru mata seorang konsumen harus lebih awas,

KONSUMEN BISA BOIKOT RESTORAN YANG GUNAKAN PRODUK KADALUARSA


Masyarakat konsumen Indonesia dikagetkan oleh adanya  hasil investigasi  majalah Tempo dan  BBC Indonesia terhadap restoran ternama yang diduga kuat menggunakan bahan baku kadaluwarsa untuk produksinya dan atau memperpanjang masa kadaluwarsa. Praktek  bisnis semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebab

PELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Waktu berjalan terus. Dwi Windu sudah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diterbitkan, berarti sudah dwi windu lebih UUPK ini dijadikan acuan hukum bagi permasalahan konsumen. Pertanyaannya, efektifkah UUPK ?

ANCAMAN KESEHATAN TERTINGGI DI INDONESIA




    Penyakit tersebut tentu akan sangat sulit diatasi jika sudah menjadi insiden, apalagi jika tarafnya sudah stadium lanjut atau tingkat tinggi. Langkah terbaik adalah pencegahan, dengan kampanye hidup sehat, termasuk

CARA JITU MENGHINDARI MADU PALSU





Madu adalah hasil produksi lebah yang penuh dengan tantangan bagi manusia untuk memahaminya. Sampai zaman modern ini, masih ada tidak kurang dari 75 jenis zat di dalam madu yang belum terdefinisikan oleh ilmu pengetahuan modern bahkan belum diberi nama. Madu banyak dikonsumsi orang karena

MENYOAL KEAMANAN BUAH SEGAR




Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia menilai masih banyak titik rawan atas penyimpangan dan pelanggaran terhadap produk beredar buah segar. Dari hasil pengujian menemukan 3 indikator penyebab produk buah segar yang beredar di pasaran masih rawan dan tidak aman dikonsumsi. Indikator dimaksud adalah

Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha / Pengusaha


Hak Pelaku Usaha Adalah :
1.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.     Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila

Hak Dan Kewajiban Konsumen



Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut :
Hak konsumen antara lain :

LPKSM menangani Perkara dengan CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN



Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
KONSILIASI
Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi,

FUNGSI dan PERANAN KELEMBAGAAN BPSK SERTA TUGAS DAN WEWENANG BPSK




BAB I
PENDAHULUAN
Lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan mulai efektif mulai tanggal 20 April 2000. Di antaranya, mengatur tentang keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,

Klausula Baku Terhadap Perlindungan Konsumen




Diana yang hendak membeli kado ulang tahun untuk ibunya, mampir di sebuah mall yang terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Karena niatnya hanya akan membeli kado, ia tidak berlama-lama di mall tersebut. Alangkah terkejutnya Diana, karena mobil yang di parkir ternyata sudah dalam kondisi tidak terkunci dan beberapa barang yang ada di mobil hilang. Dengan marah ia mendatangi operator parkir di mall tersebut. “Saya minta tanggung jawab dari pihak mall dan pengelola parkir untuk

Apa Perlindungan Hukum Konsumen itu ?

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
Hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat Hukum di Indonesia

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN




Kalau bicara perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak sama dalam perdata.Siapa yang mau dilindungi  ? Konsumen
Mengapa di lindungi  ?  Karena ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuat.Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.
Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup,

6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector


TIPS 1.MENGHADAPI DEBT COLLECTOR


PERTAMA : Sapalah dengan santun..! dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

TIPS 2. MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

TIPS MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR LEASING..!




Finance, Debt Collector, Preman & Polisi, Perubahan Strategi Finance “Menagih” Konsumen
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang lazim disebut finance, merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor dan benda bergerak lainnya secara kredit. Munculnya finance ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, karena dengan adanya finance maka masyarakat sangat terbantu, yaitu

Mengenal Perjanjian Fidusia


Praktek Lembaga Pembiayaan Merugikan Negara, Membodohi Konsumen & Menciptakan Premanisme
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pada umumnya perjanjian KREDIT KENDARAAN dibuat dibawah tangan, diatas kertas perjanjian tertulis :

Memahami Legal Standing


Legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi.  Legal standing adalah adaptasi dari istilah  personae standi in judicio yang artinya  adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan. Ada dua jenis tuntutan hak yakni :

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen




Apakah Anda memiliki kebiasaan yang konsumtif  ? Saya setuju bahwa hal tersebut tidak bisa kita hindari, terlebih itu semua dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada satu pemahaman yaitu menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen akan menjadi penting untuk kita ketahui dan pahami.

Konsumen Cerdas
Sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita

Ciri-Ciri Bakso Mengandung Boraks



Bakso merupakan salah satu makanan favorit masyarakat di Indonesia. Begitu mudahnya kita menemukan warung-warung bakso di pinggir-pinggir jalanan maupun yang dijajakan dengan gerobak dorong keliling kampung-kampung. Hal ini membuat persaingan pasar pedagang bakso menjadi sangat ketat.
Ketatnya persaingan pasar bakso dan mahalnya bahan dasar membuat beberapa

CIRI – CIRI TAHU BAIK DAN TAHU BERFORMALIN



Para penggemar tahu harus ekstra hati-hati dalam memilih makanan kegemarannya. Sebab kalau tidak hati-hati, tahu yang tiap hari kita konsumsi itu akan meracuni tubuh kita dengan formalin. Formalin adalah metanal (formaldehida, H.CO.H) yang dilarutkan dalam air dengan kadar 40%. Memiliki sifat mematikan bakteri dan mengawetkan, hingga banyak digunakan sebagai zat antiseptik dan desinfektan. Dalam kehidupan sehar-hari, formalin sering digunakan untuk mengawetkan jenasah serta bahan organik di laboratorium.

Sebenarnya formalin tidak pernah direkomendasikan

Bahaya Formalin dan Boraks


Bahaya Formalin dan Boraks
Boraks merupakan garam natrium yang banyak digunakan di berbagai industri non pangan, khususnya industri kertas, gelas, pengawet kayu, dan keramik. Boraks biasa berupa serbuk kristal putih, tidak berbau, mudah larut dalam air, tetapi boraks tidak dapat larut dalam alkohol. Boraks biasa digunakan sebagai pengawet dan anti septik kayu. Daya pengawet yang kuat dari boraks berasal dari kandungan asam borat di dalamnya.

Asam borat sering digunakan dalam