Hak tanggungan akan mengalami suatu proses
berakhir, yang sama dengan hak-hak atas tanah yang lainnyan. Ketentuan hapusnya
hak tanggungan diatur dalam pasal 18 UUHTNo 4 tahun 1996 yang dinyatakan bahwa :
1. Hak Tanggungan Hapus Karena Hal-Hal
Sebagai Berikut :
- Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan
- Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringatan oleh ketua pengadilan negeri
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
2.Hapusnya hak tanggungan karena dilepaskan
oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai
dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang hak tanggungan kepada
pemberi hak tanggungan.
3.Hapusnya hak tanggungan karena pembersihan
hak tanggungan berdasarkan penetapan peringat oleh ketua pengadilan negeri
terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan
tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban hak
tanggungan.
4.Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya
hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya hutang
yang dijamin.
HARTA
KEPAILITAN DAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Suatu masalah yang
sering kali timbul adalah posis pemegang hak tanggungan akibat pemberi hak
tanggungan mengalami pailit. Masalah ini telah diatur dalam pasal 21 UUHT yang
menyatakan bahwa apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit, pemegang hak
tnggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperbolehkannya menurut
ketentuan undang-undang ini.