<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN




Hak tanggungan akan mengalami suatu proses berakhir, yang sama dengan hak-hak atas tanah yang lainnyan. Ketentuan hapusnya hak tanggungan diatur dalam pasal 18 UUHTNo 4 tahun 1996 yang dinyatakan bahwa :
1. Hak Tanggungan Hapus Karena Hal-Hal Sebagai Berikut :


  1. Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan
  2. Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
  3. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringatan oleh ketua pengadilan negeri
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan

2.Hapusnya hak tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang hak tanggungan kepada pemberi hak tanggungan.
3.Hapusnya hak tanggungan karena pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringat oleh ketua pengadilan negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban hak tanggungan.
4.Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya hutang yang dijamin.

HARTA KEPAILITAN DAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Suatu masalah yang sering kali timbul adalah posis pemegang hak tanggungan akibat pemberi hak tanggungan mengalami pailit. Masalah ini telah diatur dalam pasal 21 UUHT yang menyatakan bahwa apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit, pemegang hak tnggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperbolehkannya menurut ketentuan undang-undang ini.