<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


ASAS-ASAS HAK TANGGUNGAN


Tujuan mempelajari asas  hak tanggungan adalah untuk membedakannya dengan hak-hak tanggungan yang telah ada sebelum terbitnya UU hak tanggungan yang baru ini, termasuk hipotek yang ada sebelumnya. Untuk lebih jelanya, asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut :

1.Hak Tanggungan Memberi Kedudukan Hak Yang Diutamakan
Mencermati hak tanggungan yang terdapat pada pasal 1 UU No 4 tahun 1996, dapat disimpulkan bahwa hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreitor-kreditor lain.
Menelaah dengan seksama terhadap kalimat “Kedudukan Yang Diutamakn Kepada Kreditor Tertentu Sperti Kreditor Lain”  tidak dijumpai dalam ketntuan pasal 1 maupun penjelasannya, namun kalimat kalimat tersebut dapat diketemukan dalam penjelasan umum undang-undang hak tanggungan dinyatakan bahwa ”Jika Debitur Cedera Janji, Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Berhak Menjual Melalui Pelelangan Umum Tanah Yang Dijadikan Jaminan Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersangkutan Dengan Hak Mendahulu Daripada Kreditor-Kreditor Lain. Kedudukan Diutamakan Tersebut Sudah Barang Tentu Tidak Mengurangi Preferensi Piutang-Piutang Negara Menurut Ketentuan Hukum Yang Berlaku.”
Selain dari penjelsan umum UUHT ditemukan pengertian mengenai  kalimat kedudukan yang diutamakan terhadap kreditor lain, juga dapat ditemukan dalam pasal 20 ayat 1 UUHT dasar hukumnya UU no 9 tahun 1994 tentang perubahan UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

2. Hak Tanggungan Tidak Dapat Dibagi-Bagi
Hak tanggungan memiliki sifat yang tidak dapat dibagi-bagi, hal ini sesuai ketentuan pasal 2 UU No 4 tahun 1996, dinyatakn bahwa ; “hak tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam akta pemberian hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Apabila hak tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek hak tanggungan, yang akan dibebaskan dari hak tanggungan tersebut, sehingga kemudian hak tanggungan itu hanya memberi sisa objek hak tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.

3.Hak Tanggungan Hanya Dibeban Kan Pada Hak Atas Tanah Yang Telah Ada
Secara yuridis formal asas yang menyatakan bahwa hak tanggungan hanya dibebankan pada hak atas tanah, ada diatur dalam pasal 8 ayat 2 dinyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan harus ada pada pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran hak tanggungan.

4.Hak Tanggungan Dapat Dibebankan Selain Atas Tanahnya Juga Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Tersebut
Dalam kenyataanya hak tanggungan dapat dibebankan bukan saja pada tanahnya, tetapi juga segala benda yang mempunyai keterkaitan dengan tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan  ketentuan pasal 4 ayat 4 UU No 4 tahun 1996

5.Hak Tanggungan Dapat Dibebankan Juga Atas Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Yang Baru Akan Ada Dikemudian Hari
Ternyata dalam pasal 4 ayat 4 memungkinkan hak tanggungan dapat dibebankan pula atas benda-benda yang berkaitan  dengan tanah tersebut, sekalipun benda-benda tersebut belum ada, tetapi baru akan ada dikemudian hari. Bahwa dalam pengertian “yang baru akan ada” ialah benda-benda yang pada saat hak tanggungan dibebankan belum ada sebagai bagian dari tanah ( hak atas tanah)  yang dibebani hak tanggungan tersebut. Misalnya karna benda-benda tersebut baru ditanam atau baru dibangun kemudian setelah hak tanggungan itu dibebankan atas tanah tersebut.

6.Perjanjian Hak Tanggungan Adalah Perjanjian Accessoir
Perjanjian hak tanggungan bukanlah merupakan perjanjian yang berdiri sendiri tetapi mengikuti perjanjian yang terjadi sebelumnya yang disebut perjanjian induk. Perjanjian induk terdapat pada hak tanggungan adalah perjanjian utang-piutang yang menimbulkan utang yang dijamin. Perjanjian yang mengikuti perjanjian induk ini dalam terminologi hukum belanda disebut perjanjian accessoir. Penjelasan mengenai accessoir dijelaskan dalam poin 8  penjelsan  UU no 4 tahun 1996 dan pasal 10 ayat 1 UU No 4 taun 1996.

7.Hak Tanggungan Dapat Dijadiakn Jaminan Untuk Utang Yang Akan Ada
Salah satu keistimewaan dari hak tanggungan adalah diperbolehkannya menjaminkan utang yang akan ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN.

8.Hak Tanggungan Dapat Menjamin Lebih Dari Satu Utang
Kelebihan dari hak tanggungan adalah berlakunya asas bahwa hak tanggungan dapat menjamin lebih dari satu utang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, dinyatakan bahwa;
“Hak Tanggungan Dapat Diberikan Untuk Suatu Utang  Yang Berasal Dari Dari Satu Hubungan Hukum Atau Untuk Satu Utang Atau Lebih Yang Bersal Dari Bebrapa Hubungan Hukum”.

9.Hak Tanggungan Mengikuti Objeknya Dalam Tangan Siapa Pun Objek Hak Tanggungan Itu Berada
Asas hak tanggungan memiliki berbagai kelebihan karena undang-undang memberikan prioritas  terhadap pemegang hak tanggungan dibandingkan dengan pemegang hak-hak lainnya. Salah satu asas selain asas yang telah diuraikan di atas adalah asas hak tanggungan mengikuti objek dimanapun objek itu berada. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU no 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada.

10. Di Atas Hak Tanggungan Tidak Dapat Diletakkan  Sita Oleh Peradilan
Alasan kehadiran asas hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita oleh peradilan merupakan respons terhadap seringnya peradilan meletakkan sita terhadap hak atas tanah yang diatasnya diletakkan hipotek.

11. Hak Tanggungan Hanya Dapat Dibebankan Atas Tanah Tertentu
Asas yang berlaku terhadap hak tanggungan yang hanya dapat dibebankan hanya untuk atas tanah tertentu, diilhami oleh apa yang juga berlaku didalam hipotek yaitu pasal 1174 KUHPERDATA. Sementara itu asa ini diatur dalam pasal 8 dan 11 huruf c UU no 4 tahun 1996 dan penjelasannya dalam pasal 8 ayat 2.

12. Hak Tanggungan Wajib Didaftarkan
Dalam kaitannya dengan asas hak tanggungan wajib didaftarkan , hal ini sesui dengan ketentuan pasal 13 UU No 4 tahun 1996

13. Hak Tanggungan Dapat Diberikan Dengan Disertai Janji-Janji Tertentu
Asas hak tanggungan ini diatur dalam pasal 11 ayat 2 UU No 4 tahun 1996, janji-janji yang di sebutakan dalam pasal tersebut besifat fakulatif dan limitatif, bersifat fakulatif karena janji-janji itu boleh dicantumkan atau tidak dicantumakan, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Besifat tidak liniatif karena dapat diperjanjikan janji-janji lain, selain dari janji-janji yang telah disebutkan dalam pasal 11 ayat 2.

14.Hak Tanggungan Tidak Boleh Diperjanjiakn Untuk Dimiliki Sendiri Oleh Pemegang Hak Tanggungan Apabila Cedera Janji
Asas ini sebenarnya beralasan dari asas yang tercantum dalam hipotek sesuai dengan pasal 1178 KUH PERDATA, yang janji demikian tersebut disebut Vervalbeding. Asas ini juga diatur dalam pasal 12 UU No 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa, janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki objek hak tanggungan apabila debitur cedera janji, batal demi hukum.

15. Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Mudah Dan Pasti
Pencantuman asa hak tanggungan ini berkaitan dengan mencegah terjadinya cedera janji yang dilakukan pemegang hak tanggungan. Oleh karena itu, apabila terjadi cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mendapatakan prioritas pertama menjual objek hak tanggungan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 6 UUHT, dengan mengacu pada pasal tersebut apabila debitur cedera janji maka dapat dimintakan pelaksaan eksekusi.
Sertifikat hak tanggungan yang merupakan tanda bukti adanya hak tanggungan yang diberikan oleh kantor pertahanan dan yang memuat irah-irah dengan kata-kata” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.