<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT



DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT


DITAHAN : Jundarita Wijaya Putra yang kini sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah finance.

MARON - Aksi perampasan sepeda motor dengan kekerasan, marak dilakukan debt collector atau oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Jumat lalu (20/10), Jundarita Wijaya Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca : finance) yang ada di Gending, diamankan Polsek Maron. Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan perampasan motor dan penganiayaan.

Tersangka Wijaya diduga telah merampas sepeda motor milik korban Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, Kamis malam (19/10). Bahkan, tersangka asal Desa Tamansari Dringu itu sempat menganiaya korban dengan memukul menggunakan celurit.
Kapolsek Maron AKP Budi Handoko saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pencurian motor (curanmor) dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 21.30, Jumat lalu (19/10). Bermula korban kedatangan dua orang yang menyebut dari karyawan finance di Gending. Salah satunya adalah Wijaya.
Saat itu Wijaya hendak menagih tunggakan angsuran mobil pick up Daihatsu Gran Max yang menjadi tanggungan cicilan korban. Pasalnya, korban sudah nunggak 2 bulan belum bayar cicilan.
”Tetapi, dua karyawan itu, datang dengan membawa senjata tajam. Dia adalah Wijaya,” kata kapolsek, Minggu (22/10).
Kapolsek menjelaskan, saat menagih kepada Abdul Halim, Wijaya mengancam korban menggunakan celurit. Bahkan, tersangka Wijaya sempat memukul korban menggunakan celurit sekali mengenai pipi sebelah kiri korban.
Lantaran Abdul Halim tak kunjung membayar, Wijaya lalu memaksa untuk membawa sepeda motor korban Honda Vario Nopol N 4140 QY, yang ada di dalam rumah. Maksudnya, Wijaya ingin menjadikan motor itu sebagai jaminan.
”Karena melihat suaminya (korban Halim) terancam, maka istri korban melempar kunci sepeda motor itu ke tersangka Wijaya,” terangnya.
Tidak terima sepeda motor hendak dibawa, korban Halim sempat berusaha menarik motornya supaya tidak dibawa oleh Wijaya. Kemudian, tersangka Wijaya pun dengan tega kembali memukul dua kali, supaya korban melepaskan motornya. “Akhirnya tersangka Wijaya pun pergi membawa kabur sepeda motor korban,” tambahnya.
Namun keesokan harinya, Wijaya berhasil ditangkap polisi. Kini Wijaya pun harus meringkuk di sel Mapolsek untuk diproses hukum.