DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT
DITAHAN : Jundarita Wijaya Putra yang kini
sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah
finance.
MARON - Aksi
perampasan sepeda motor dengan kekerasan, marak dilakukan debt collector atau
oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Jumat lalu (20/10), Jundarita Wijaya
Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca : finance) yang ada di
Gending, diamankan Polsek Maron. Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan
perampasan motor dan penganiayaan.
Tersangka Wijaya
diduga telah merampas sepeda motor milik korban Abdul Halim, 37, warga Desa
Brani Kulon Kecamatan Maron, Kamis malam (19/10). Bahkan, tersangka asal Desa
Tamansari Dringu itu sempat menganiaya korban dengan memukul menggunakan
celurit.
Kapolsek Maron AKP
Budi Handoko saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pencurian motor (curanmor)
dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 21.30, Jumat lalu (19/10). Bermula
korban kedatangan dua orang yang menyebut dari karyawan finance di Gending.
Salah satunya adalah Wijaya.
Saat itu Wijaya
hendak menagih tunggakan angsuran mobil pick up Daihatsu Gran Max yang menjadi
tanggungan cicilan korban. Pasalnya, korban sudah nunggak 2 bulan belum bayar
cicilan.
”Tetapi, dua karyawan itu, datang dengan
membawa senjata tajam. Dia adalah Wijaya,” kata kapolsek, Minggu (22/10).
Kapolsek menjelaskan,
saat menagih kepada Abdul Halim, Wijaya mengancam korban menggunakan celurit.
Bahkan, tersangka Wijaya sempat memukul korban menggunakan celurit sekali
mengenai pipi sebelah kiri korban.
Lantaran Abdul Halim
tak kunjung membayar, Wijaya lalu memaksa untuk membawa sepeda motor korban
Honda Vario Nopol N 4140 QY, yang ada di dalam rumah. Maksudnya, Wijaya ingin
menjadikan motor itu sebagai jaminan.
”Karena melihat suaminya (korban Halim)
terancam, maka istri korban melempar kunci sepeda motor itu ke tersangka
Wijaya,” terangnya.
Tidak terima sepeda
motor hendak dibawa, korban Halim sempat berusaha menarik motornya supaya tidak
dibawa oleh Wijaya. Kemudian, tersangka Wijaya pun dengan tega kembali memukul
dua kali, supaya korban melepaskan motornya. “Akhirnya tersangka Wijaya pun
pergi membawa kabur sepeda motor korban,” tambahnya.
Namun keesokan harinya, Wijaya berhasil
ditangkap polisi. Kini Wijaya pun harus meringkuk di sel Mapolsek untuk
diproses hukum.