<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


PEMBERIAN, PENDAFTARAN, DAN PENCORETAN HAK TANGGUNGAN



1. Tata Cara Pemberian Dan Pendaftaran Hak Tanggungan
Tata cara pemberian dan pendaftaran hak tanggungan, diatur dalam pasal 17 UUHT no 4 tahun1996 dinyatakan bahwa :

“ Bentuk Dan Isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, Bentuk Dan Isi Buku Tanah Hak Yang Berkaitan Dengan Cara Pemberian Dan Pendaftarn Hak Tanggungan Ditetapkan Dan Diselenggarakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pkok Agraria”.
Tatacara ini diatur dalam pasal 10 UUHT N0 4 tahun 1996 yakni :
  1. Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untukmemberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
  2. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
2.Tata Cara Pendaftaran Hak Tanggungan 
     Diatur dalam pasal 13 ayat 1 mengenai pemberian hak tanggungan yaitu wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kemudian dipasal 11 dijelaskan bagaimana caranya pendaftaran hak tanggungan itu dilakukan.
Tata cara pelaksanaan adalah sebagai berikut :
  1. Setelah penadatanganan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT dilakukan oleh para pihak, PPAT mengirimkan akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan oleh kantor pertanahan. Pengiriman tersebut wajib dilakukan oleh PPAT yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penadatanganan akta pemberian hak tanggungan.
  2. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada serifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
  3. Tanggal buku tanah hak tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaranya dan jika hari ketujuh jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
3.Tata Cara Pencoretan Hak Tanggungan
Suatu hak tanggungan dapat dilakukan pencoretan apabila tanah yang dijadikan objek hak tanggungan telah dihapus. Namun demikian, dalam kaitannya dengan pencoretan hak tanggungan, hal ini sesuai dengn pasal 22 ayat 1 UUHT. Dan sebelum dilakukan pencoretan harus didahului dengan mengajukan permohonan oleh para pihak kepada kantor pertanahan, yang diatur dalam pasal 22 ayat 4 UUHT. Berkaitan dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 bagaimana kalau pihak yang berkepentingan tidak mau melakukan pencoretan terhadap hak tanggungan, permasalahan ini diatur dalam pasal 22 ayat 5,6 dan 7 UUHT No 4 tahun 1996.