Apakah Anda
memiliki kebiasaan yang konsumtif ? Saya
setuju bahwa hal tersebut tidak bisa kita hindari, terlebih itu semua dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada satu pemahaman yaitu menjadi Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen akan menjadi penting untuk kita ketahui dan pahami.
Konsumen Cerdas
Sudah
sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita
termasuk dalam orang-orang konsumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
termasuk dalam orang-orang konsumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
Untuk menjadi
konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu
disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa
menjadi pegangan setiap konsumen.
Sepertinya
perlu Anda mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan
hubungan erat dalam proses jual beli.
Untuk dapat
menjadi konsumen cerdas lakukanlah hal-hal berikut ini, agar konsumen cerdas
paham akan perlindungan konsumen terjadi melalui kita sebagai konsumen yg dapat
menegakkan hak dan kewajiban.
Sebaiknya
teliti sebelum membeli dengan memperhatikan label, kartu manual garansi dan
tanggal kadaluarsa
1. Pastikan
bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
2. Belilah
barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan
3. Sebagai
konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung
jawab sosial dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan
pola konsumsi pangan yang sehat
Sebagai
konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang
dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan
konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini, menjadi
konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan terwujud dan tingkat kesadaran
masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi
lebih tinggi.
Agar konsumen
cerdas paham perlindungan konsumen maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi
aktif konsumen untuk bersikap cerdas dan kritis agar dapat membantu Pemerintah
dalam melakukan pengawasan.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan
barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk
melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim
usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan
Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di
kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
Berdasarkan
jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22%
diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa
Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi
distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi
ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20%
produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya
adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk
Tekstil (TPT).