<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


KENA PASAL CURAS, DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR



MARON - Aksi perampasan motor yang dilakukan Jundarita Wijaya Putra, debt collector sebuah perusahaan pembiayaan, langsung disikapi polisi. Usai motor Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, dirampas Kamis malam (19/10), korban lalu melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap oknum karyawan tersebut. Polisi langsung bertindak usai korban melaporkan ke Polsek Maron. Apalagi, saat itu korban menyebut, oknum debt collector tersebut, juga melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan gagang celurit yang dibawa pelaku.
Keesokan harinya, polisi melihat sepeda motor Abdul Halim ada di kantor Wijaya di Gending. Seketika itu pula polisi melakukan penangkapan. Kemudian, polisi membawa tersangka Wijaya ke rumahnya untuk mengambil barang bukti celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Kini Wijaya harus berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun tujuan pelaku benar yakni untuk menagih hutang, cara yang dilakukan Wijaya masuk kategori tindak pidana.

”Tersangka (Wijaya) bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas kapolsek Maron, AKP Budi Handoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Halim, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, dikunjungi dua karyawan yang mengaku debt collector. Salah satunya adalah Jundarita Wijaya Putra, yang datang untuk menagih cicilan mobil Abdul Halim lantaran menunggak dua bulan.

Sayang, saat menagih cicilan, Wijaya memakai cara kasar. Bahkan dari rumah, dia sudah membawa celurit. Senjata tajam itulah yang akhirnya digunakan Wijaya untuk mengancam, bahkan memukul wajah Abdul Halim.

Gagal membawa motor, Wijaya akhirnya membawa kabur motor Honda Vario milik Abdul Halim. Maksudnya, motor itu hendak dijadikan jaminan. Aksi penganiayaan sempat terjadi tatkala Wijaya hendak membawa kabur motor Abdul Halim. Korban menarik paksa motor, karena bukan motornya yang menjadi tanggungan cicilan. Karena saling tarik, Wijaya akhirnya memukul tangan Abdul Halim, hingga akhirnya berhasil membawa kabur motor.