HAK TANGGUNGAN
ATAS TANAH
Defini
Hak Tanggungan
Dalam pasal 1 ayat 1 UUHT dinyatakan hak
tanggungan adalah hak jaminan yang di di bebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunas utang tertentu,
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kerditor-kreditor lain.
Unsur-unsur pokok dari hak tanggungan,
sebagai berikut :
- Hak Tanggungan Adalah Hak Jaminan Untuk Melunasi Utang
- Objek Hak Tangungan Adalah Hak Atas Tanah Sesuai UUPA
- Hak Tanggungan Dapat Dibebankan Atas Tanahnya Saja, Tetapi Dapat Pula Dibebankan Berikut Benda-Benda Lain Yang Merupakan Satu Kesatuan Dengan Tanah.
- Utang Yang Dijaminkan Adalah Suatu Utang Tertentu
- Memberikan Kedudukan Yang Diutamakan Kepada Kreditor Tertentu Terhadap Kreditor-Kreditor Lain.
Jadi, Hak Tanggungan adalah jaminan pelunasan utang yang
dibebankan pada suatu Hak Atas Tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda
lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan
utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.