<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


APA ITU HAK TANGGUNGAN ?


HAK TANGGUNGAN  ATAS TANAH


Setelah menunggu UUPA No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria  menjanjikan adanya undang-undang tentang hak tanggungan, pada tanggal 9 april 1996, lahirlah UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kehadiran hak tanggungan ini dimaksudkan sebagai pengganti dari hipotek sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata buku ke 3 sepanjang mengenai tanah dan credietverband yang diatur dalam staasblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan statsblad 1937-190 yang berdasarkan pasal 51 UUPA no 5 tahun 1960 masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya undang-undang hak tanggungan tersebut.

Defini Hak Tanggungan

Dalam pasal 1 ayat 1 UUHT dinyatakan hak tanggungan adalah hak jaminan yang di di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunas utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kerditor-kreditor lain.
Unsur-unsur pokok dari hak tanggungan, sebagai berikut :
  1. Hak Tanggungan Adalah Hak Jaminan Untuk Melunasi  Utang
  2. Objek Hak Tangungan Adalah Hak Atas Tanah Sesuai UUPA
  3. Hak Tanggungan Dapat Dibebankan Atas Tanahnya Saja, Tetapi Dapat Pula Dibebankan Berikut Benda-Benda Lain Yang Merupakan Satu Kesatuan Dengan Tanah.
  4. Utang Yang Dijaminkan Adalah Suatu Utang Tertentu
  5. Memberikan Kedudukan Yang Diutamakan Kepada Kreditor Tertentu Terhadap Kreditor-Kreditor Lain.
Jadi, Hak Tanggungan adalah jaminan pelunasan utang yang dibebankan pada suatu Hak Atas Tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.