<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN




Kalau bicara perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak sama dalam perdata.Siapa yang mau dilindungi  ? Konsumen
Mengapa di lindungi  ?  Karena ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuat.Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.
Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup,
Batasan Hukum Perlindungan Konsumen.
I. ISTILAH
Istilah konsumen dalam beberapa peraturan / UU
1.     Makna Konsumen Dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2
“Tiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dimasyarakat”
Yang dimaksud dengan tersedia di masyarakat adalah :
Barang yang tidak ditawarkan secara umum dan barang tersebut langka tidak disebut konsumen.
Contoh   :
Seseorang membeli sebuah mobil karena penjual kepepet
Tersedia di masyarakat untuk kepentingan siapa  :
Batasan Kepentingan adalah  :
-   Diri sendiri
-   Keluarga
-   Orang lain
-   Kepentingan mahluk lainnya
Jika terpenuhi 4 diatas maka dapat dikatakan konsumen Keempat unsur tersebut dapat dikatakan sebagai konsumen

Kesimpulan  :
Setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan dan tidak diperjual belikan

2. Istilah konsumen  pada GBHN 1993 No II
3. UU No 5 tahun 1999 tentang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
4. KUHPer (BW) tapi istilahnya buakn konsumen melainkan Koper

Kesimpulan  istilah konsumen dari berbagai Peraturan / UU adalah :
Pemakai (konsumen Akhir)

Konsumen Ada 2 Yaitu
1. Konsumen Antara
    Konsumen yang memperantarai antara produsen dengan pengecer
2. Konsumen Akhir
    Pemakai atau konsumen Akhir
Mengapa Perlu Ada Perlindungan Pada Konsumen ?
Ada beberapa rujukan atau patokan atau alasan yaitu :
1.     Konsumen yang berada dalam posisi yang lemah dalam segala hal.
2.     Sesuai dengan tujuan hukum yaitu secara teoritis melindungi yang lemah
3.     Upaya atau langkah untuk mempertahankan hak2 konsumen atau pemakai barang dan jasa