KRAKSAAN - Jundarita
Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria
yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal
berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis
malam (19/10).
Kasatreskrim Polres
Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan,
Jundarita telah melanggar dua pasal.
Yakni, pasal 365 KUHP terkait perampasan dan kekerasan. Serta, pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan ringan.
“Iya
nanti itu akan kami kenakan dua pasal. Yakni tentang perampasan serta kekerasan
dan juga terkait penggunaan sajam,” ujar perwira polisi dengan tiga setrip di
pundaknya tersebut.
Saat ini, tersangka
sendiri masih berada di Polsek Maron untuk kepentingan penyelidikan. Setelah
penyelidikan di Maron, baru akan dilimpahkan ke Polres Probolinggo.
Diketahui, Jundarita
Wijaya Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca: finance) yang ada
di Gending, diamankan Polsek Maron, Jumat (20/10). Ia dibekuk lantaran diduga
telah melakukan perampasan motor dan penganiayaan.
Ia dilaporkan
merampas motor milik Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron,
Kamis malam (19/10). Bahkan, tersangka asal Desa Tamansari Dringu itu sempat
menganiaya korban dengan memukul menggunakan gagang celurit.