<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


Hak Dan Kewajiban Konsumen



Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut :
Hak konsumen antara lain :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.     Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
      Perlindungan konsumen di era global ditandai dengan 2 fenomena. Pertama, globalisasi perdagangan internasional yang menunjukkan kecenderungan bahwa aktifitas ekonomi pelaku usaha dan konsumen tidak lagi dibatasi batas-batas yurisdiksi antar negara. Tidak ada lagi halangan dalam bertransaksi. Serta banyak variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi atau dimanfaatkan konsumen sesuai kebutuhannya.
      Kedua, implementasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen tidak dapat dilepaskan dari pola konsumsi konsumen. Pola konsumsi ini secara berkesinambungan selaras dengan daya dukung lingkungan sebagai bagian yang tidak terlepas dari kehidupan keseharian konsumen. Pembangunan jati diri konsumen Indonesia bukan lagi terbatas akan pemahaman akan hak dan kewajibannya saja, namun mulai meningkat kepada tanggung jawab sosialnya yang terkait erat dengan pembangunan yang berkesinambungan (sutainable development).
      Oleh sebab itu, tantangan bersama di era global adalah, bagaimana memberikan pemahaman akan pentingnya dan memperkuat perlindungan konsumen agar konsumen mampu menetapkan pilihan dan keputusan yang tepat dalam bertransaksi, mendorong persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha, dan peningkatan daya saing produk dalam negeri.
      Hal tersebut penting karena konsumen harus waspada terhadap berbagai tawaran barang murah yang beredar di pasar namun justru mengancam atau merugikan konsumen. Beberapa kasus barang murah (seperti mainan anak, pangan, obat-obatan, kosmetika, peralatan rumah tangga, dan sebagainya), ternyata mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan.
      Kini, saatnya menjadi konsumen cerdas sebagai pilihan tepat untuk melindungi diri sendiri dari ancaman produk-produk semacam itu. Konsumen cerdas adalah konsumen yang telah siap menghadapi berbagai tantangan di era global. Indikasi konsumen cerdas ditandai dengan pemahaman akan hak dan kewajibannya, sikap kritis dan berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, sehingga ia mampu melindungi diri, keluarga dan lingkungannya terhadap barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).
    Selain itu, konsumen cerdas juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan negara yang diindikasikan dengan pro-produk Indonesia dan pro-lingkungan.Berlatar belakang hal tersebut maka tepatlah jika Kementerian Perdagangan RI mengambil tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen”
     Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia/YLKI mengungkapkan penduduk Indonesia yang berjumlah 240 juta jiwa merupakan konsumen yang memiliki hak-hak sebagai konsumen. Namun pada kenyataannya, masyarakat terus dihadapkan pada maraknya produk yang tidak memiliki jaminan kualitas, tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia/SNI padahal sudah diberlakukan SNI wajib, atau produk yang tidak dilengkapi label sesuai aturan. Produk-produk seperti ini sangat mengancam keselamatan konsumen. Sebagai contoh, produk ban kendaraan yang tidak ber-SNI berpotensi membahayakan/mencelakakan konsumennya.
     Senada dengan Tini, Gita juga mengatakan, kecenderungan jumlah dan daya beli masyarakat Indonesia yang semakin meningkat, akan menjadi target pasar yang menggiurkan baik bagi industri dalam negeri maupun luar negeri sehingga konsumen perlu dilindungi. Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam Undang-Undang ini, terkandung 4 pilar kebijakan yakni : Peningkatan produk berkualitas; Peningkatan Pengawasan Barang Beredar; Peningkatan Edukasi Konsumen; serta Penguatan lembaga Perlindungan Konsumen.