<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


BPSK : Denda 0,5% Perusahaan Leasing Langgar UU



Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Tebingtinggi menegaskan bahwa denda yang diterapkan perusahaan leasing (kredit pembiayaan) terhadap konsumen dalam hal kelambatan pembayaran hingga 0,5 persen/hari, telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Bahkan, denda yang ditagih itu bisa menjadi alasan bagi konsumen untuk

Contoh Surat Permohonan Penghapusan Denda Leasing



Yang namanya perekonomian tidak selamanya stabil pasti ada naik turunnya. Tentunya kita harus siap dengan segala resiko akibat fluktuatif perekonomian rumah tangga kita. Dimana jika kita dalam posisi perekonomian di bawah artinya sedang kesulitan keuangan, tak jarang jika akan telat membayar cicilan dan tagihan yang lainnya.

Dengan terlambat membayar cicilan tentunya kita akan di kenakan denda Administrasi. Selain di bebankan ke nasabah yang terlambat bayar cicilan, denda juga di bebankan kepada nasabah yang keluar dari perjanjian awal.

Sebagai Contoh Sebagai Berikut :

Pralelang, Tahapan Krusial dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan



Ada tiga tahapan yang harus dilalui jika suatu objek hak tanggungan akan dilelang, yaitu pralelang, hari lelang (auction day) dan pasca lelang. Tahapan pralelang merupakan tahapan yang sangat penting dalam seluruh rangkaian lelang karena pada tahapan ini terdapat proses verifikasi terhadap keabsahan proses lelang yang akan dilakukan.
Tidak hanya mengenai legalitas yang harus dipastikan keamanannya tetapi juga tentang fisik objek lelang juga harus terjamin kelancaran penguasaannya setelah lelang dilaksanakan.
Pada tahapan ini juga pelaksana lelang sudah harus memastikan bahwa pemenang lelang dapat menerima/menguasai objek lelang tersebut dengan aman.

PENGERTIAN FIDUSIA



Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

SISTEMATIKA AKTA PERJANJIAN KREDIT



Pada dasarnya sistematika suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta dibawah tangan terdiri dari :

1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT)
6. PENUTUP AKTA

1.JUDUL PERJANJIAN

Judul merupakan gambaran secara umum materi yang diatur didalam suatu perjanjian.
Dengan adanya judul dari suatu perjanjian, diharapkan dengan mudah dapat diperoleh gambaran mengenai apa yang diatur dalam suatu Perjanjian. Oleh karena itu Judul Perjanjian harus maksiaal diusahakan agar sesuai dengan isi /materi yang diperjanjikan, misalnya bila materi yang diperjanjikan mengenai kredit jonsumti, maka judul perjanjiannya adalah "Perjanjian Kredit Konsumtif".
Judul bukan bagian yang harus ada dalam suatu perjanjian, tapi tanpa judul akta perjanjian kurang mantap, judul yang baik menggambarkan pokok perjanjian yang dimuat dalam akta yang bersangkutan.

Eksekusi Hak Tanggungan pada Kredit Macet



Peraturan hukum mengenai Hak Tanggungan adalah suatu perangkat hukum yang digunakan ketika terjadinya perikatan (kesepakatan) pinjam meminjam uang antara Peminjam (Debitur) dengan Pemberi Pinjaman (Bank).
Didalam prakteknya calon debitur mengajukan permohonan pinjaman kepada bank dengan menyertakan segala bentuk surat-surat, yaitu identitas peminjam, jaminan pinjaman berupa Akta Kepemilikan atas Tanah dan Bangunan serta surat-surat perizinan usaha jika Debiturnya adalah badan hukum.
Jika menurut Bank permohonan yang diajukan oleh Debitur memenuhi kriteria, maka terjadilah kesepakatan pemberian Fasilitas Kredit (Bank Konvensional) atau Pembiayaan (Bank Syariah) kepada Debitur.

Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Roya dan Prosesnya




Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang lebih dikenal sebagai UU Hak Tanggungan, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas tanah.
Secara gampang dapat kita pahami jika kita mengajukan pinjaman uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya maka sertifikat rumah atau property lainnya kita serahkan sebagai jaminannya.
Proses yang harus dilalui ketika kita mengajukan pinjaman tersebut adalah dengan menandatangani Perjanjian Kredit  (PK) diikuti dengan penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di PPAT berdasarkan PK tersebut. Dalam PK dan APHT dicantumkan segala sesuatu tentang kredit dan pelaksanaannya.