Masyarakat konsumen Indonesia dikagetkan
oleh adanya hasil investigasi majalah Tempo dan BBC Indonesia terhadap restoran ternama yang
diduga kuat menggunakan bahan baku kadaluwarsa untuk produksinya dan atau
memperpanjang masa kadaluwarsa. Praktek
bisnis semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebab
pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk, harus sesuai standar yang ditetapkan perusahaan bagi konsumen terkait batas masa kadaluwarsa. Jika terjadi sebaliknya maka ini merupakan pembohongan pada publik.
pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk, harus sesuai standar yang ditetapkan perusahaan bagi konsumen terkait batas masa kadaluwarsa. Jika terjadi sebaliknya maka ini merupakan pembohongan pada publik.
Memperpanjang masa kadaluwarsa berarti memperpanjang batas layak untuk
dikonsumsi. Jika dugaan praktik ini
benar maka konsumen mendapatkan layanan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan karena semakin mendekati masa berlaku tanggal
kedaluwarsa maka kualitas produk semakin turun dan bisa menjadi “makanan
sampah” dan bahkan bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Sebagai perusahaan yang berlisensi
internasional maka perlu dipertanyakan apakah secara prosedur dugaan praktek
memperpanjang masa kadaluwarsa pada bahan baku produknya ini diperbolehkan ? Ini tidak adil dan merupakan diskriminasi
pelayanan karena adanya standar ganda untuk pelayanan di restoran yang melakukan usaha di wilayah hukum Indonesia.
Perbuatan menutup label tanggal daluwarsa
adalah tindak pidana pelanggaran
Pasal 143 UU No 18 tahun 2012
tentang Pangan. Selain itu merupakan tindak pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Jika praktek seperti ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dimasa
datang. Bahwa akan banyak terjadi praktek bisnis curang yanga akan merugikan
masyarakat.
Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia
mendesak Kepolisian RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk
melakukan investigasi bahan-bahan baku yang digunakan dalam sajian Pizza Hut,
Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon. Jika terbukti harus ada tindakan
tegas, baik secara pidana, perdata dan administrasi, termasuk pencabutan izin
operasi.
SILAHKAN BAGIKAN ARTIKEL INI !!!