<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


MENYOAL KEAMANAN BUAH SEGAR




Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia menilai masih banyak titik rawan atas penyimpangan dan pelanggaran terhadap produk beredar buah segar. Dari hasil pengujian menemukan 3 indikator penyebab produk buah segar yang beredar di pasaran masih rawan dan tidak aman dikonsumsi. Indikator dimaksud adalah
minimnya akses informasi produk buah segar, rantai distribusi yang masih bermasalah serta penggunaan bahan berbahaya dalam men-treatment buah segar.
Lembaga Perlindungan Konsumen menilai bahwa sejauh ini label dalam produk buah segar belum menyediakan informasi secara jelas, benar dan jujur seperti yang dibutuhkan konsumen. Informasi tersebut meliputi tanggal panen, asal buah dan nutrisi yang terkandung didalamnya. Sejauh ini, informasi buah segar hanya terdapat di peti kemasan yang berukuran sedang atau besar, dan tidak terakses oleh konsumen.
Mayoritas masyarakat mengonsumsi buah segar secara curah, jadi label informasi buah segar harusnya dipasang dalam kemasan-kemasan curah, bukan di peti kemasan besar seperti yang ada sekarang. Selain akses informasi yang minim, permasalahan rantai distribusi juga menjadi masalah klasik dalam peredaran buah segar. Bahkan untuk buah lokal membutuhkan 9 (sembilan) rantai distribusi dari petani sampai ketangan konsumen. Proses distribusi yang tidak efektif ini menyebabkan produk buah, tak lagi segar ketika sampai ke konsumen. Menurut Lembaga Perlindungan Konsumen, panjangnya rantai distribusi menyebabkan 40% (empat puluh persen) buah lokal yang masuk ke pasar harus dibuang akibat kondisinya yang sudah tidak layak konsumsi sedangkan sisanya sudah dalam kondisi yang kurang segar dan sudah kehilangan banyak nutrisi.
Alhasil untuk menghindari kerugian dan tetap menarik minat konsumen, oknum pedagang eceran menggunakan segala cara untuk membuat buah nampak terlihat segar, termasuk dengan penggunaan berbagai macam bahan kimia berbahaya. Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian (2010), sebanyak tujuh puluh persen (70%) buah segar yang beredar di pedagang eceran mengandung formalin. Ini dilakukan untuk membuat buah tahan lama dan tetap terlihat segar.
Sebagai informasi tambahan, sepanjang bulan November 2016, Lembaga Konsumen Indonesia telah melakukan pengujian kualitas peredaran buah segar yang beredar di Jakarta. Hasil uji juga telah dibahas melalui Focus Group Discussion dengan mengundang seluruh stakeholder. Pengujian dilakukan melalui uji kandungan residu pestisidaorganofosfat dan analisa label pada buah segar. Pengujian dilakukan pada 20 (dua puluh) sampel yang terdiri atas buah impor dan buah lokal dengan lokasi pengambilan sampel di beberapa ritel modern dan pasar tradisional Jakarta.
Pengujian kandungan residu pestisida pada sampel yang diuji, baik buah lokal maupun buah impor, menunjukkan bahwa tidak ada paparan residu pestisida jenis organofosfat. Sedangkan dari analisa label, Lembaga Konsumen Indonesia hanya menemukan 36% buah lokal yang memiliki label, sedangkan label yang tertera pada buah impor mencapai 66% dari total sampel.
Dipilihnya dua kategori buah (lokal dan impor), sebab keduanya cukup banyak beredar di pasar. Ini terlihat dari tingkat produksi buah di Indonesia (2012) mencapai 18.49 juta ton sehigga ketersediaan buah di pasar mencapai 75.91 kg per kapita per tahun. Sedangkan impor buah ankanya mencapai 300 ribu ton. Tetapi, nampaknya kesadaran masyarakat atas konsumsi buah masih terbilang rendah. Dari data Kementan diketahui bahwa tingkat konsumsi buah masyarakat Indonesia hanya 34.55 kg perkapita per tahun. Sedangkan rekomendasi FAO sebesar 73 kg per kapita per tahun. Artinya, ada ketersediaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan buah segar di masyarakat.
Permasalahannya adalah apakah pemerintah mampu menjamin seluruh buah yang berdar aman untuk dikonsumsi ?
Dari hasil kajian tersebut Lembaga Konsumen Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah strategis yang meliputi :
Pertama : memangkas rantai distribusi buah segar, khususnya buah lokal. Ini selain untuk menjamin kualitas buah yang dikonsumsi masyarakat tetap segar, juga memangkas biaya distribusi.
Kedua : menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) secara merata dalam produksi buah segar oleh petani-petani di Indonesia untuk menjamin kualitas buah lokal yang aman, bernutrisi dan mampu bersaing dengan buah impor.
Ketiga : menyusun ketentuan (regulasi) yang mewajibkan importir atau distributor buah segar untuk menyantumkan label informasi di setiap kemasan buah.

SILAHKAN BAGIKAN ARTIKEL INI !!!