<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha / Pengusaha


Hak Pelaku Usaha Adalah :
1.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.     Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.     Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha Adalah :
1.     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.     Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.     Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .

1.    Larangan Dalam Memproduksi / Memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
v Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
v Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
v Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
v Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
v Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
v Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
v Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

2.    Larangan Dalam Menawarkan / Memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
v Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
v Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
v Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
v Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
v Barang atau jasa tersebut tersedia.
v Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v Kelengkapan dari barang tertentu.
v Berasal dari daerah tertentu.
v Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
v Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
v Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3.    Larangan Dalam Penjualan Secara Obral / Lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
v Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
v Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
v Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

4.    Larangan Dalam Periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
v Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
v Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
v Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
v Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
v Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
v Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.