Hak Pelaku Usaha Adalah :
1.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha Adalah :
1.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
6.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17
undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi
pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan
dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1.
Larangan
Dalam Memproduksi / Memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
v
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
v
Tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
v
Tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
v
Tidak
sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label,
etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
v
Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
v
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
v
Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran ,
berat isi atau neto
2.
Larangan
Dalam Menawarkan / Memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
v
Barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
v
Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru;
v
Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
v
Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
v
Barang
atau jasa tersebut tersedia.
v
Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
v
Kelengkapan
dari barang tertentu.
v
Berasal
dari daerah tertentu.
v
Secara
langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
v
Menggunakan
kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
v
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3.
Larangan
Dalam Penjualan Secara Obral / Lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan
konsumen, antara lain :
v
Menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
v
Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
v
Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain.
v
Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual
barang yang lain.
4.
Larangan
Dalam Periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi
iklan , misalnya :
v
Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
v
Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
v
Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
v
Tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
v
Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
v
Melanggar
etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.