DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT
DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT
DITAHAN : Jundarita Wijaya Putra yang kini
sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah
finance.
MARON - Aksi
perampasan sepeda motor dengan kekerasan, marak dilakukan debt collector atau
oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Jumat lalu (20/10), Jundarita Wijaya
Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca : finance) yang ada di
Gending, diamankan Polsek Maron. Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan
perampasan motor dan penganiayaan.
DIJERAT DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH
KRAKSAAN - Jundarita
Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria
yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal
berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis
malam (19/10).
Kasatreskrim Polres
Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan,
KENA PASAL CURAS, DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR
MARON - Aksi
perampasan motor yang dilakukan Jundarita Wijaya Putra, debt collector sebuah
perusahaan pembiayaan, langsung disikapi polisi. Usai motor Abdul Halim, 37,
warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, dirampas Kamis malam (19/10), korban
lalu melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk
menangkap oknum karyawan tersebut. Polisi langsung bertindak usai korban
melaporkan ke Polsek Maron. Apalagi, saat itu korban menyebut, oknum debt
collector tersebut, juga melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan
gagang celurit yang dibawa pelaku.
PEMBERIAN, PENDAFTARAN, DAN PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
1. Tata
Cara Pemberian Dan Pendaftaran Hak Tanggungan
Tata cara pemberian
dan pendaftaran hak tanggungan, diatur dalam pasal 17 UUHT no 4 tahun1996
dinyatakan bahwa :
“ Bentuk Dan Isi Akta Pemberian Hak
Tanggungan, Bentuk Dan Isi Buku Tanah Hak Yang Berkaitan Dengan Cara Pemberian
Dan Pendaftarn Hak Tanggungan Ditetapkan Dan Diselenggarakan Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Undang-Undang No 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pkok Agraria”.
Tatacara ini diatur dalam pasal 10 UUHT N0 4
tahun 1996 yakni :
BERALIHNYA HAK TANGGUNGAN
BERALIHNYA
HAK TANGGUNGAN
Hal ini sesuai
dengan pasal 16 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan sebagai berikut :
- Ayat 1: Jika Piutang Yang Dijamin Dengan Hak Tanggungan Beralih Karena Cessie, Subrogasi, Pewarisan, Atau Sebab-Sebab Lain, Hak Tanggungan Tersebut Ikut Beralih Karena Hukum Kepada Kreditor Yang Baru.
APA ITU HAK TANGGUNGAN ?
HAK TANGGUNGAN
ATAS TANAH
Defini
Hak Tanggungan
SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN SEYOGYANYA MENGEDEPANKAN PENYELESAIAN YANG ADIL DAN PROPORSIONAL
Hubungan hukum
antara Pelaku Usaha dengan Konsumen, yang pada dasarnya
merupakan hubungan perdata, tidak seharusnya mengedepankan hukum pidana agar
tidak kontra produktif dalam menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pelaku
Usaha, serta Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM). Ironi
dengan program yang
tengah dikembangkan Pemerintah untuk mewujudkan konsumen cerdas dengan
mendorong tumbuhnya LPKSM sebagai
mitra Pemerintah dalam
menciptakan perlindungan konsumen
di Indonesia.
PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah
setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
PENGERTIAN
PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah
setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu
DEBT COLLECTOR TARIK PAKSA MOTOR, DIPENJARA 12 TAHUN
Kasus penarikan
secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa
dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap
terjadi di Indonesia.
Penarikan paksa kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan, terkait
prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN
Lembaga perlindungan
konsumen adalah suatu wadah yang menangani kasus-kasus ataupun hal-hal yang
berkenaan dengan konsumen. Lembaga Perlindungan konsumen sangat berperan
penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting
suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
Berbicara tentang
lembaga perlindungan konsumen, di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga
yang bergerak. Namun, dalam susunan formalnya lembaga-lembaga tersebut berada
dibawah naungan
KONSUMEN DALAM UUPK TIDAK BISA DI PIDANAKAN
Konsumen dalam UU
nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan perangkat lainnya tidak
bisa dipidanakan / dibuikan kecuali ada kriminalisasi.
Terjadinya beberapa Konsumen yang latar
belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang
dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari KRIMINALISASI terhadap konsumen. Apapun alasannya
LISTRIK PADAM, KONSUMEN BERHAK PENGURANGAN TAGIHAN
Pengertian Konsumen
menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen sebagai
pemakai listrik harus
MATA SEORANG KONSUMEN
Budaya nrimo konsumen, rasanya harus segera
ditinggalkan. Sikap nrimo, selain akan merugikan konsumen sebagai individu,
juga berpotensi merugikan konsumen lainnya (masyarakat), bahkan lingkungan.
Maka saat menggunakan suatu barang dan atau jasa (berkonsumsi), justru mata seorang
konsumen harus lebih awas,
KONSUMEN BISA BOIKOT RESTORAN YANG GUNAKAN PRODUK KADALUARSA
Masyarakat konsumen Indonesia dikagetkan
oleh adanya hasil investigasi majalah Tempo dan BBC Indonesia terhadap restoran ternama yang
diduga kuat menggunakan bahan baku kadaluwarsa untuk produksinya dan atau
memperpanjang masa kadaluwarsa. Praktek
bisnis semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebab
MENYOAL KEAMANAN BUAH SEGAR
Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia
menilai masih banyak titik rawan atas penyimpangan dan pelanggaran terhadap
produk beredar buah segar. Dari hasil pengujian menemukan 3 indikator penyebab
produk buah segar yang beredar di pasaran masih rawan dan tidak aman
dikonsumsi. Indikator dimaksud adalah
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha / Pengusaha
Hak Pelaku Usaha Adalah :
1.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila
LPKSM menangani Perkara dengan CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Di dalam
penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain
negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi,
arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
KONSILIASI
Adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu
rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi,
Klausula Baku Terhadap Perlindungan Konsumen
Diana yang
hendak membeli kado ulang tahun untuk ibunya, mampir di sebuah mall yang
terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Karena niatnya hanya akan membeli kado, ia
tidak berlama-lama di mall tersebut. Alangkah terkejutnya Diana, karena mobil
yang di parkir ternyata sudah dalam kondisi tidak terkunci dan beberapa barang
yang ada di mobil hilang. Dengan marah ia mendatangi operator parkir di mall
tersebut. “Saya minta tanggung jawab dari pihak mall dan pengelola parkir untuk
Apa Perlindungan Hukum Konsumen itu ?
Perlindungan konsumen adalah perangkat
hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
Hak konsumen. Sebagai contoh, para
penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen.
Perangkat Hukum di Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kalau bicara perlindungan atau hubungan
antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak
mempunyai hak sama dalam perdata.Siapa yang mau dilindungi ? Konsumen
Mengapa di lindungi ? Karena
ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuat.Hubungan antara konsumen dan produsen
masuk dalam kelompok hukum Publik.
Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang
Lingkup,
6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector
TIPS
1.MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
PERTAMA : Sapalah dengan santun..! dan minta mereka menunjukkan identitas
dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan
minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak
bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka
pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
TIPS
2. MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
TIPS MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR LEASING..!
Finance, Debt Collector, Preman &
Polisi, Perubahan Strategi Finance “Menagih” Konsumen
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang
lazim disebut finance, merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan
keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor dan benda bergerak lainnya secara
kredit. Munculnya finance ini telah memberikan kontribusi positif bagi
masyarakat, karena dengan adanya finance maka masyarakat sangat terbantu, yaitu
Mengenal Perjanjian Fidusia
Praktek Lembaga Pembiayaan Merugikan
Negara, Membodohi Konsumen & Menciptakan Premanisme
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
Pada umumnya perjanjian KREDIT KENDARAAN
dibuat dibawah tangan, diatas kertas perjanjian tertulis :
Memahami Legal Standing
Legal standing
adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan
oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau
sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi. Legal standing adalah adaptasi dari
istilah personae standi in judicio yang
artinya adalah hak untuk mengajukan
gugatan atau permohonan di depan pengadilan. Ada dua jenis tuntutan hak yakni :
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Apakah Anda
memiliki kebiasaan yang konsumtif ? Saya
setuju bahwa hal tersebut tidak bisa kita hindari, terlebih itu semua dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada satu pemahaman yaitu menjadi Konsumen Cerdas
Paham Perlindungan Konsumen akan menjadi penting untuk kita ketahui dan pahami.
Konsumen Cerdas
Sudah
sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita
Ciri-Ciri Bakso Mengandung Boraks
Bakso
merupakan salah satu makanan favorit masyarakat di Indonesia. Begitu mudahnya
kita menemukan warung-warung bakso di pinggir-pinggir jalanan maupun yang
dijajakan dengan gerobak dorong keliling kampung-kampung. Hal ini membuat
persaingan pasar pedagang bakso menjadi sangat ketat.
Ketatnya
persaingan pasar bakso dan mahalnya bahan dasar membuat beberapa
CIRI – CIRI TAHU BAIK DAN TAHU BERFORMALIN
Para penggemar
tahu harus ekstra hati-hati dalam memilih makanan kegemarannya. Sebab kalau
tidak hati-hati, tahu yang tiap hari kita konsumsi itu akan meracuni tubuh kita
dengan formalin. Formalin adalah metanal (formaldehida, H.CO.H) yang dilarutkan
dalam air dengan kadar 40%. Memiliki sifat mematikan bakteri dan mengawetkan,
hingga banyak digunakan sebagai zat antiseptik dan desinfektan. Dalam kehidupan
sehar-hari, formalin sering digunakan untuk mengawetkan jenasah serta bahan
organik di laboratorium.
Sebenarnya
formalin tidak pernah direkomendasikan
Bahaya Formalin dan Boraks
Bahaya Formalin dan Boraks
Boraks
merupakan garam natrium yang banyak digunakan di berbagai industri non pangan,
khususnya industri kertas, gelas, pengawet kayu, dan keramik. Boraks biasa
berupa serbuk kristal putih, tidak berbau, mudah larut dalam air, tetapi boraks
tidak dapat larut dalam alkohol. Boraks biasa digunakan sebagai pengawet dan
anti septik kayu. Daya pengawet yang kuat dari boraks berasal dari kandungan
asam borat di dalamnya.
Asam borat
sering digunakan dalam
Subscribe to:
Posts (Atom)