Lembaga perlindungan
konsumen adalah suatu wadah yang menangani kasus-kasus ataupun hal-hal yang
berkenaan dengan konsumen. Lembaga Perlindungan konsumen sangat berperan
penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting
suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
Berbicara tentang
lembaga perlindungan konsumen, di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga
yang bergerak. Namun, dalam susunan formalnya lembaga-lembaga tersebut berada
dibawah naungan
DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN (DIREKTORAT JENDRAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI), seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Berikut adalah uraian mengenai lembaga-lembaga tersebut,
DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN (DIREKTORAT JENDRAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI), seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Berikut adalah uraian mengenai lembaga-lembaga tersebut,
1.
BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)
Dalam upaya pengembangan
perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001
tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan
Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru
terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk
Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen
di Indonesia
Aktivitas BPKN yang
menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk
memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang
efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang
Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan
Undang-undang Perlindungan Konsumen.
TUGAS
UTAMA BPKN :
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
- Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
STRUKTUR
ORGANISASI BPKN
Keanggotaan BPKN
terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, LPKSM, Akademisi dan Tenaga Ahli,
yang saat ini keseluruhannya berjumlah 17 anggota serta dibantu beberapa staf
sekretariat.
Berkedudukan di
Jakarta, BPKN telah menetapkan tugas dan tata kerjanya sesuai Keputusan Ketua
BPKN No. 02/BPKN/Kep/12/2004. Dalam memperlancar tugas dan fungsinya untuk
pengembangan perlindungan konsumen, BPKN membentuk komisi-komisi, yaitu:
1. Komisi I : Penelitian dan Pengembangan,
2. Komisi II : Informasi, Edukasi dan
Pengaduan
3. Komisi III : Kerjasama
2.
LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
LPKSM adalah lembaga
swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam
Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan
aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
TUGAS LPSKM :
- Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
- Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
- Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
- Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
- Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Saat ini LPKSM telah
berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai
propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai
tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga
bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.
LPKSM posisinya amat
strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan
kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing)
dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut
dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu
bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam
anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga
konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen).
LPKSM banyak
menaungi lembaga-lembaga perlindungan konsumen daerah di seluruh I ndonesia,
untuk uraian jelasnya silahkan visit
3.
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
BPSK adalah lembaga
non struktural yang berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi
”menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan”. Keanggotaan BPSK terdiri
dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.
BPSK diharapkan
dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum
bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak
benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta
jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.
Dalam penanganan dan
penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan
pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji
laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun
oleh pelaku usaha. Prinsippenyelesaian sengketa di BPSK adalah cepat, murah dan
sederhana.
Pada tahap I dengan
Keppres Nomor 90 Tahun 2001 telah dibentuk 10 BPSK. Pada tahap II, berdasarkan
Keppres Nomor 108 Tahun 2004, dibentuk pula 14 BPSK. Begitu juga pada tahap
III, yang diamanatkan melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2005, dibentuk 4 BPSK.
Sementara ini BPSK yang sudah mempunyai anggota dan diangkat berdasarkan
keputusan menteri perdagangan totalnya berjumlah 22 BPSK.
SILAHKAN BAGIKAN ARTIKEL INI !!!