<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


BPSK : Denda 0,5% Perusahaan Leasing Langgar UU



Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Tebingtinggi menegaskan bahwa denda yang diterapkan perusahaan leasing (kredit pembiayaan) terhadap konsumen dalam hal kelambatan pembayaran hingga 0,5 persen/hari, telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Bahkan, denda yang ditagih itu bisa menjadi alasan bagi konsumen untuk
mengadukan perusahaan leasing secara pidana kepada aparat penegak hukum", demikian tegas Ketua BPSK kota Tebingtinggi Ir Iboy Hutapea, Rabu (9/9), saat melakukan pertemuan dengan pimpinan sejumlah perusahaan leasing yang beroperasi di kota Tebingtinggi. Pertemuan dilaksanakan di Aula.

Ditambahkan Ketua BPSK bahwa perbuatan melakukan denda atas keterlembatan pembayaran oleh konsumen/kreditor yang dilakukan perusahaan leasing telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat 1. Pasal itu menyatakan : "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak".

Dalam pasal itu, di poin d ditegaskan pula : "Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung mau pun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran".

Di hadapan sejumlah perusahaan leasing itu, Ketua BPSK juga mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang menerapkan bunga yang tinggi terhadap konsumen, sehingga memberatkan dan merugikan konsumen. "Jika nantinya masih menemukan adanya pengaduan masyarakat terhadap bunga keterlambatan pembayaran masih ditagih perusahaan leasing, maka BPSK tidak akan segan-segan merekomendasikan agar perusahaan itu diberi peringatan hingga dicabut izinnya", tegas Ketua BPSK.

Sementara itu salah seorang konsumen leasing Alisyah Fitri, warga Link 01 Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir, mengaku sekira dua tahun lalu dia telah melunasi kredit sepeda motor Honda Scoppy. Saat akan meminta buku hitam sepeda motor itu, salah satu perusahaan leasing di Jalan Ahmad Yani mengatakan agar konsumen itu membayar denda keterlambatan pembayaran selama ini mencapai Rp 750 ribu.

Perusahaan leasing itu enggan mengeluarkan buku hitam sepeda motor milik Alisyah Fitri. "Sudah dua tahun buku hitam itu belum saya miliki. Biarkan saja, suatu saat akan saya tagih nanti, karena itu pelanggaran UU," ungkap PNS di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi itu.

Terkait hal itu, pimpinan PT Adira Dinamika Multi Finance R Ramadhani Valentino yang baru-baru ini perusahaannya diadukan ke Mapolres Tebingtinggi oleh konsumennya, enggan memberikan keterangan. "No comment," ujarnya ketika dimintai tanggapan soal peringatan BPSK Kota Tebingtinggi.