Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) kota Tebingtinggi menegaskan bahwa denda yang
diterapkan perusahaan leasing (kredit pembiayaan) terhadap konsumen dalam hal
kelambatan pembayaran hingga 0,5 persen/hari, telah melanggar UU Perlindungan
Konsumen.
"Bahkan, denda
yang ditagih itu bisa menjadi alasan bagi konsumen untuk
mengadukan perusahaan
leasing secara pidana kepada aparat penegak hukum", demikian tegas Ketua
BPSK kota Tebingtinggi Ir Iboy Hutapea, Rabu (9/9), saat melakukan pertemuan
dengan pimpinan sejumlah perusahaan leasing yang beroperasi di kota
Tebingtinggi. Pertemuan dilaksanakan di Aula.
Ditambahkan Ketua BPSK bahwa perbuatan melakukan
denda atas keterlembatan pembayaran oleh konsumen/kreditor yang dilakukan
perusahaan leasing telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999,
khususnya Pasal 18 ayat 1. Pasal itu menyatakan : "Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara
sepihak".
Dalam pasal itu, di
poin d ditegaskan pula : "Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada
pelaku usaha baik secara langsung mau pun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran".
Di hadapan sejumlah
perusahaan leasing itu, Ketua BPSK juga mengingatkan agar ke depan tidak ada
lagi perusahaan yang menerapkan bunga yang tinggi terhadap konsumen, sehingga
memberatkan dan merugikan konsumen. "Jika nantinya masih menemukan adanya
pengaduan masyarakat terhadap bunga keterlambatan pembayaran masih ditagih
perusahaan leasing, maka BPSK tidak akan segan-segan merekomendasikan agar
perusahaan itu diberi peringatan hingga dicabut izinnya", tegas Ketua
BPSK.
Sementara itu salah
seorang konsumen leasing Alisyah Fitri, warga Link 01 Kelurahan Deblot Sundoro
Kecamatan Padang Hilir, mengaku sekira dua tahun lalu dia telah melunasi kredit
sepeda motor Honda Scoppy. Saat akan meminta buku hitam sepeda motor itu, salah
satu perusahaan leasing di Jalan Ahmad Yani mengatakan agar konsumen itu
membayar denda keterlambatan pembayaran selama ini mencapai Rp 750 ribu.
Perusahaan leasing
itu enggan mengeluarkan buku hitam sepeda motor milik Alisyah Fitri.
"Sudah dua tahun buku hitam itu belum saya miliki. Biarkan saja, suatu
saat akan saya tagih nanti, karena itu pelanggaran UU," ungkap PNS di
Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi itu.
Terkait hal itu,
pimpinan PT Adira Dinamika Multi Finance R Ramadhani Valentino yang baru-baru
ini perusahaannya diadukan ke Mapolres Tebingtinggi oleh konsumennya, enggan
memberikan keterangan. "No comment," ujarnya ketika dimintai
tanggapan soal peringatan BPSK Kota Tebingtinggi.