BAB I
PENDAHULUAN
Lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah disahkan pada tanggal 20
April 1999, dan mulai efektif mulai tanggal 20 April 2000. Di antaranya,
mengatur tentang keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan,
lebih familiar nya di sebut dengan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). BPSK sudah terbesar di mana saja, khususnya di Indonesia. Pembentukan BPSK wajib di bentuk dikarenakan kehadiran tekhnologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya sehingga menimbulkan keberadaan barang dan jasa semakin meningkat dan arusnya semakin lancar serta adanya selentingan yang terjadi di Negara ini tentang perdagangan bebas.
lebih familiar nya di sebut dengan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). BPSK sudah terbesar di mana saja, khususnya di Indonesia. Pembentukan BPSK wajib di bentuk dikarenakan kehadiran tekhnologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya sehingga menimbulkan keberadaan barang dan jasa semakin meningkat dan arusnya semakin lancar serta adanya selentingan yang terjadi di Negara ini tentang perdagangan bebas.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU No.8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penyelesaian sengketa konsumen
dapat di tempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan
sukarela para pihak yang bersengketa. Maka, para pihak di beri kewenangan untuk
memilih dalam menyelesaikan permasalahannya baik jalur pengadilan maupun jalur
luar pengadilan. Apabila para pihak tersebut memilih jalur luar pengadilan,
maka BPSK-lah yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Maraknya
kasus-kasus tentang transaksi jual beli yang akhirnya merugikan konsumen, atau
penipuan bahkan ketidak puasan yang di alami oleh konsumen atas barang/jasa
yang ditawarkan, sehingga mengharuskan Pemerintah untuk segera membentuk
lembaga penyelesaian sengketa. Adanya BPSK memudahkan masyarakat dalam
menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi.
Untuk lebih jelasnya, mari kita
sama-sama simak baik-baik pembahasan yang lebih mendetail mengenai BPSK (Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen) di dalam Bab selanjutnya.
BAB II
PERMASALAHAN
Dari uraian latar belakang masalah
tersebut diatas, maka dapat di simpulkan beberapa pertanyaan. Adapun
permasalahan yang ada dalam pembahasan tentang “Kelembagaan BPSK Serta Tugas
dan Wewenang BPSK”, antara lain:
1.
Bagaimana
pengertian secara global tentang BPSK ?
2.
Bagaimana
dasar hukum serta pijakan hukum yang menaungi BPSK ?
3.
Bagaimana
kelembagaan BPSK sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen ?
4.
Sebutkan
tugas dan wewenang BPSK ?
5.
Bagaimana
pula peranan BPSK ?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian BPSK (Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen)
Secara legal term pengertian BPSK diatur
dalam UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdangangan menyebutkan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen selanjutnya dalam keputusan ini disebut BPSK adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen.
Dalam pembahasan BPSK erat kaitannya dengan pelaku usaha dan konsumen. Maka, hukum
konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas–asas dan kaidah–kaidah hukum yang
mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan
dengan barang dan atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.
Sedangkan menurut istilah (Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen) BPSK merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk diatur
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalah
menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha.
Jadi, menurut hemat penyusun bahwa
(Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) BPSK merupakan lembaga atau institusi
non-struktural yang memiliki fungsi sebagai lembaga/institusi yang
menyelesaikan permasalahan konsumen di luar pengadilan. Lembaga ini pun di
bentuk oleh Pemerintah dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen yang
terjadi. BPSK berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
sedangkan operasionalnya dibantu oleh Pemerintah daerah setempat. Pengusulan
pembentukan BPSK di kabupaten/kota kepada Pemerintah berkoordinasi dengan
provinsi dan fasilitasi operasional BPSK. Adapun prinsip BPSK dalam
menyelesaikan sengketa, yaitu : mengutamakan musyawarah, cepat, murah dan adil.
Keberadaan BPSK diharapkan mampu memberikan konsultasi seputar masalah
perlindungan konsumen, menjembatani setiap adanya sengketa yang timbul dari
kedua belah pihak serta mampu menyelesaikan tugasnya dalam hal menerima
pengaduan dari masyarakat.
B.
Dasar Hukum Pembentukan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Dasar hukum atau regulasi yang mengatur
keberadaan serta mendukung keberadaan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen), sebagai berikut :
1.
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
2.
Peraturan
Pemerintah No.57/2001 Tentang BPKN
3.
Peraturan
Pemerintah No. 58/2001 Tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
4.
Peraturan
Pemerintah No. 59/2001 Tentang LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat)
5.
Keputusan
Presiden No. 90/Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK)
6.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 301/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 24
Oktober 2001 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Anggota Sekretariat BPSK
7.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 302/MPP.Kep/10/2001 Tanggal 24 Oktober
2001 Tentang Pendaftaran LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat)
8.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP.Kep/12/2001 Tanggal 10
Desember 2001 Tentang Tugas dan Wewenang BPSK
9.
Surat
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 605/MPP.Kep/8/2002 Tanggal
29 Agustus 2002 Tentang Pengangkatan Anggota BPSK
10.
Keputusan
Presiden No. 108 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK)
11.
Keputusan
Presiden No. 23 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK)
Keberadaan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ini diatur dalam
UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 49 ayat (1), yaitu
: “Pemerintah membentuk badan
penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan”.
C.
Kelembagaan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
BPSK adalah pengadilan khusus konsumen
(small claim court) dan pemeriksaannya di lakukan oleh hakim tunggal dan
kehadiran penuh pihak ketiga (Pengacara) sebagai wakil pihak yang bersengketa
tidak diperkenankan. Badan ini di bentuk di setiap Daerah Tingkat II (di atur
dalam UU No.8 Tahun 199 Tentang UU Perlindungan Konsumen Pasal 49 ayat 1), dan
badan ini mempunyai anggota-anggota dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku
usaha.
Untuk lebih jelasnya mari kita simak
kelembagaan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), antara lain :
1.
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
Ayat (1) terdiri atas :
a.
Ketua
merangkap anggota
b.
Wakil
ketua merangkap anggota
c.
Anggota
2.
Keanggotaan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), adalah :
a.
Badan
penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh
sekretariat
b.
Sekretariat
badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan
anggota sekretariat
c.
Pengangkatan
dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian
sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri
3.
Proses pembentukan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), adalah :
a.
Adanya
kesanggupan dari Kabupaten/Kotamadya untuk pendanaan pembentukan BPSK, mulai
dari perekrutan sampai dengan operasional BPSK
b.
Usulan
pembentukan BPSK yang disampaikan oleh Bupati atau Walikota di proses lebih
lanjut di Direktorat Perlindungan Konsumen Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Depperindag, untuk di susun Keppres tentang pembentukan BPSK bagi daerah
Kabupaten atau Kotamadya yang telah menyanggupi pembentukan BPSK
c.
Draft
Keppres tentang pembentukan BPSK disampaikan Depperindag kepada Sekretaris
Negara untuk di syahkan Presiden
d.
Keppres
tentang pembentukan BPSK yang telah disyahkan Presiden disampaikan Depperindag
kepada Bupati atau Walikota berikut permintaan calon anggota dan sekretariat
BPSK yang akan diusulkan oleh Bupati atau Walikota daerah setempat.
4.
Urutan Pemilihan dan Pengangkatan Anggota BPSK, adalah :
a.
Bupati
atau Walikota membentuk Tim Pemilihan Anggota BPSK dengan Surat Keputusan
Bupati (SKB) atau Walikota
b.
Anggota
Tim Pemilihan dilarang untuk diusulkan menjadi anggota BPSK
c.
Tim
Pemilihan
d.
Bupati
atau Walikota mengajukan nama calon anggota BPSK yang berasal dari daftar calon
anggota yang telah dinyatakan lulus oleh Tim Pemilih Calon Anggota BPSK Daerah
kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri disertai dengan
persyaratan administrasi, dokumen penunjang dan berita acara pemilihan calon anggota
BPSK
e.
Nama
calon anggota BPSK yang diajukan tersebut sekurang-kurangnya 18 (delapan belas)
orang dan sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) orang dengan ketentuan
seurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah calon anggota tersebut
berpengalaman dan berpendidikan di bidang hukum
f.
Menteri menetapkan dan mengangkat anggota BPSK dari
calon anggota BPSK yang diajukan, dengan memperhatikan beban kerja dan
keseimbangan dari setiap unsur yang diwakilinya
g.
Dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya usulan nama calon
anggota BPSK secara lengkap dan benar, Menteri menetapkan nama-nama anggota
BPSK dengan Surat Keputusan
5.
Susunan anggota Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terdiri atas :
a.
Ketua
merangkap anggota
b.
Wakil
ketua merangkap anggota
c.
Anggota
6. Untuk dapat diangkat menjadi anggota
badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a.
Warga
Negara Republik Indonesia
b.
Berbadan
sehat
c.
Berkelakuan
baik
d.
Tidak
pernah dihukum karena kejahatan
e.
Memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen
f.
Berusia
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
7.
Anggota BPSK terdiri atas:[15]
a.
Unsur
pemerintahan (3 orang – 5 orang)
b.
Unsur
konsumen (3 orang – 5 orang)
c.
Unsur
pelaku usaha (3 orang – 5 orang)
D.
Tugas dan Wewenang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Tugas dan kewajiban BPSK untuk melayani
semua sengketa konsumen dengan model penyelesaian sengketa melalui Mediasi,
Konsiliasi dan Arbitrase. Hal ini memperlihatkan bahwa lembaga BPSK ini bukan
merupakan suatu model Small Claims Court untuk menyelesaikan sengketa
konsumen dengan nilai yang kecil,
seperti maksud semula pembentukan BPSK.[16] Small Claims Court merupakan suatu
usaha untuk membantu konsumen dalam mendapatkan perlindungan hukum dengan
menerapkan asas hukum berperkara dengan murah, cepat, sederhana, dan biaya
ringan.
Adapun tugas dan wewenang BPSK, tercantum
dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
a.
Melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi,
arbiterase, atau konsoliasi;
b.
Memberikan
konsultasi perlindungan konsumen;
c.
Pengawasan
klausul baku;
d.
Melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran undang-undang ini;
e.
Menerima
pengaduan dari konsumen, lisan atau tertulis, tentang di langgarnya
perlindungan konsumen;
f.
Melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa konsumen;
g.
Memanggil
pelaku usaha pelanggar;
h.
Menghadirkan
saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran
ini;
i.
Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan mereka tersebut huruf g apabila tidak mau
memenuhi panggilan;
j.
Mendapatkan,
meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat-alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k.
Memutuskan
dan menetapkan ada tidaknya kerugian konsumen;
l.
Memberitahukan
keputusan kepada pelaku usaha pelanggaran undang-undang;
m. m.Menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha pelanggar undang-undang;
E.
Peranan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Berbicara tentang peranan BPSK maka,
erat kaitannya dengan sengketa konsumen bahkan cara serta dan solusi terbaik
yang bisa dilakukan oleh BPSK dalam menangani masalah sengketa konsumen, itulah
peranan yang benar-benar riil dari peranan BPSK.
Sengketa konsumen adalah setiap
perselisihan antara konsumen dan penyedia barang dan/atau jasa pelaku usaha
dalam hubungan hukum antara satu sama lain mengenai produk tersebut.
Dalam hal sengketa tentu adanya
kesalahan dari salah satu pihak yang dinamakan wanprestasi. Menurut Ade Maman
Suherman sengketa adalah salah satu penyebab dari adanya wanprestasi dari salah
satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang disepakati
bersama atau ada faktor eksternal diluar para pihak yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya prestasi dari suatu perjanjian. Sedangkan, dalam praktek bisnis
pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik standard contract atau
perjanjian baku yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu pelaku
usaha dan konsumen ataupun berbagai informasi semu yang diberikan oleh pelaku
usaha kepada konsumen. Secara umum, penyusun menyimpulkan beberapa peranan dari
BPSK dalam menghadapi masalah sengketa konsumen yang tengah marak saat ini,
antara lain :
1.
Melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen
2.
BPSK
berperan sebagai konsiliator, Mediator dan Arbiter dalam penyelesaian sengketa
konsumen
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Keberadaan BPSK yang ada di Indonesia,
adalah langkah awal pemecahan dari masalah-masalah sengketa konsumen yang
terjadi. Di dukung dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang
menaunginya, membuat BPSK semakin menyebar di seluruh kota besar yang ada di
Indonesia. Dalam setiap lembaga tentu mengalami pasang surut serta penghambat
dan pendukung dalam kinerjanya terutama berperan dalam menangani masalah
sengketa konsumen. Meskipun secara tegas tugas dan wewenang BPSK termaktub
dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang UU Perlindungan Konsumen dalam Pasal 52.
Tidak dipungkiri bahwa BPSK telah
melaksanakan tugas dan wewenangnya secara baik dan tepat serta patuh dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang ada. Wujud
peran serta BPSK adalah dengan terselesaikannya masalah sengketa konsumen, dan
itu salah satu bukti nyata yang wajib kita dukung.
Harapannya, semoga BPSK dapat
memaksimalkan tentang keberadaan anggota atau SDI yang memadai, lebih kritis
dalam menanggapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sengketa konsumen
sehingga ketika ada sengketa konsumen, diharapkan konsumen memperoleh keadilan
dan dipenuhi hak-haknya sebagai konsumen sesuai dengan UU yang berlaku dan
semoga BPSK dapat mengleuarkan keputusan yang seadil-adilnya KELEMBAGAAN BPSK
SERTA TUGAS DAN WEWENANG BPSK
Kompetensi Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen