<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN SEYOGYANYA MENGEDEPANKAN PENYELESAIAN YANG ADIL DAN PROPORSIONAL


Hubungan  hukum  antara  Pelaku  Usaha dengan Konsumen, yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata, tidak seharusnya mengedepankan hukum pidana agar tidak kontra produktif dalam menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen  Swadaya  Masyarakat  (LPKSM).  Ironi  dengan  program  yang  tengah dikembangkan Pemerintah untuk mewujudkan konsumen cerdas dengan mendorong tumbuhnya  LPKSM  sebagai  mitra  Pemerintah  dalam  menciptakan  perlindungan konsumen di Indonesia.

Hasil  kajian  yang  dilakukan  Direktorat  Perlindungan  Konsumen Departemen Perdagangan RI (2006), secara kualitatif menunjukkan lemahnya posisi konsumen dalam hubungan keperdataan antara pelaku usaha dengan konsumen. Hal yang sama juga nampak dari beberapa kajian yang pernah dilakukan atau kasus- kasus yang ditangani oleh LPKSM seperti: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2007) dan Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) (2009).
Mencermati permasalahan pembiayaan konsumen tersebut, Yusuf Shofie, anggota BPKN yang membidangi Pengaduan dan Penanganan Kasus mengemukakan dua hal. 
Pertama,  hambatan  penegakan  Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 1999). Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang  benar  dan  jujur,  masih  dianggap  angin  lalu. Didalaminya  kasus-kasus pembiayaan  dalam  workshop  ini  menjadi  cermin  lemahnya  penegakan  hukum perlindungan konsumen. Konsumen belum bermartabat. Bahkan eksistensi Lembaga Perlindungan  Konsumen  Swadaya  Masyarakat  (LPKSM)  yang  tugasnya  dalam penanganan pengaduan konsumen dijamin Pasal 44 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor  8  Tahun  1999  terancam  menjadi  tersangka,  bahkan  terdakwa  dengan digunakannya instrumen hukum pidana lainnya, melalui Pasal-pasal Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).  
Kedua, penegakan hukum untuk menyeimbangkan posisi Konsumen yang lemah terhadap posisi Pelaku Usaha (PU) tidak selalu positif dengan digunakannya hukum pidana. Hubungan hukum Pelaku Usaha dengan Konsumen yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata menjadi tidak ekonomis, bahkan kontra produktif, ketika penggunaan hukum pidana dipaksakan, baik terhadap Konsumen, Pengurus LPKSM dan Pelaku Usaha. Terkait dengan jasa pembiayaan konsumen, perumusan tindak pidana dalam Pasal 35 dan 36 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia yang menempatkan pemberi fidusia (konsumen) sebagai subjek tindak pidana, menunjukkan tidak proporsionalnya tindak pidana ini. Apalagi tidak ada perumusan tindak pidana dan sanksi pidana bagi penerima fidusia (pelaku usaha) yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia dalam Undang-undang tersebut, padahal pendaftaran  jaminan  fidusia  merupakan  matu  keharusan.  Tindakan  tidak mendaftarkan jaminan fidusia ini jelas merupakan kerugian negara, karena negara tidak memperoleh penghasilan yang seharusnya diperoleh dari pendaftaran tersebut.  Dra. Indah Suksmaningsih, MPM, anggota BPKN yang hadir dalam workshop tersebut mempertanyakan peran       Debt Collector serta kewenangan LPKSM untuk menyimpan barang bukti agar tidak disita oleh pelaku usaha jasa leasing.
Menyikapi permasalahan tersebut, BPKN berpendapat bahwa perusahaan pembiayaan tidak seharusnya serta merta menerapkan hukum pidana kepada konsumen bila ia wanprestasi, apalagi konsumen seringkali mendapatkan ancaman untuk pemenuhan kewajibannya.