1. Tata
Cara Pemberian Dan Pendaftaran Hak Tanggungan
Tata cara pemberian
dan pendaftaran hak tanggungan, diatur dalam pasal 17 UUHT no 4 tahun1996
dinyatakan bahwa :
“ Bentuk Dan Isi Akta Pemberian Hak
Tanggungan, Bentuk Dan Isi Buku Tanah Hak Yang Berkaitan Dengan Cara Pemberian
Dan Pendaftarn Hak Tanggungan Ditetapkan Dan Diselenggarakan Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Undang-Undang No 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pkok Agraria”.
- Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untukmemberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
- Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
2.Tata Cara Pendaftaran Hak Tanggungan
Diatur
dalam pasal 13 ayat 1 mengenai pemberian hak tanggungan yaitu wajib didaftarkan
pada kantor pertanahan kemudian dipasal 11 dijelaskan bagaimana caranya
pendaftaran hak tanggungan itu dilakukan.
Tata cara pelaksanaan adalah sebagai berikut
:
- Setelah penadatanganan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT dilakukan oleh para pihak, PPAT mengirimkan akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan oleh kantor pertanahan. Pengiriman tersebut wajib dilakukan oleh PPAT yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penadatanganan akta pemberian hak tanggungan.
- Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada serifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
- Tanggal buku tanah hak tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaranya dan jika hari ketujuh jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
3.Tata Cara Pencoretan Hak Tanggungan
