MARON - Aksi
perampasan motor yang dilakukan Jundarita Wijaya Putra, debt collector sebuah
perusahaan pembiayaan, langsung disikapi polisi. Usai motor Abdul Halim, 37,
warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, dirampas Kamis malam (19/10), korban
lalu melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk
menangkap oknum karyawan tersebut. Polisi langsung bertindak usai korban
melaporkan ke Polsek Maron. Apalagi, saat itu korban menyebut, oknum debt
collector tersebut, juga melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan
gagang celurit yang dibawa pelaku.
Keesokan harinya,
polisi melihat sepeda motor Abdul Halim ada di kantor Wijaya di Gending.
Seketika itu pula polisi melakukan penangkapan. Kemudian, polisi membawa
tersangka Wijaya ke rumahnya untuk mengambil barang bukti celurit yang
digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kini Wijaya harus
berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun tujuan
pelaku benar yakni untuk menagih hutang, cara yang dilakukan Wijaya masuk
kategori tindak pidana.
”Tersangka (Wijaya) bakal dijerat dengan
pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas kapolsek Maron, AKP
Budi Handoko.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Abdul Halim, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, dikunjungi
dua karyawan yang mengaku debt collector. Salah satunya adalah Jundarita Wijaya
Putra, yang datang untuk menagih cicilan mobil Abdul Halim lantaran menunggak
dua bulan.
Sayang, saat menagih
cicilan, Wijaya memakai cara kasar. Bahkan dari rumah, dia sudah membawa
celurit. Senjata tajam itulah yang akhirnya digunakan Wijaya untuk mengancam,
bahkan memukul wajah Abdul Halim.
Gagal membawa motor,
Wijaya akhirnya membawa kabur motor Honda Vario milik Abdul Halim. Maksudnya,
motor itu hendak dijadikan jaminan. Aksi penganiayaan sempat terjadi tatkala
Wijaya hendak membawa kabur motor Abdul Halim. Korban menarik paksa motor,
karena bukan motornya yang menjadi tanggungan cicilan. Karena saling tarik,
Wijaya akhirnya memukul tangan Abdul Halim, hingga akhirnya berhasil membawa
kabur motor.