BERALIHNYA
HAK TANGGUNGAN
Hal ini sesuai
dengan pasal 16 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan sebagai berikut :
- Ayat 1: Jika Piutang Yang Dijamin Dengan Hak Tanggungan Beralih Karena Cessie, Subrogasi, Pewarisan, Atau Sebab-Sebab Lain, Hak Tanggungan Tersebut Ikut Beralih Karena Hukum Kepada Kreditor Yang Baru.
- Ayat 2: Beralihnya Hak Tanggungan Wajib Didaftarkan Oleh Kreditor Yang Baru Kepada Kantor Pertanahan.
- Ayat 3: Pendaftaran Beralihnya Hak Tanggungan Dilakukan Oleh Kantor Pertanahan Dengn Mencatatnya Pada Buku Tanah Hak Tangggungan Dan Buku Tanah Atas Tanah Yang Menjadi Objek Hak Tanggungan Serta Menyalin Catatan Tersebut Pada Sertifikat Hak Tanggungan Dan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Bersangkutan.
- Ayat 4: Tanggal Pencatatan Pada Buku Tanah Adalah Tanggal Hari Ke 7 Setelah Diterimanya Secara Lengkap Surat-Surat Yang Diperlukan Bagi Pendaftaran Beralihnya Hak Tanggungan Dan Jika Hari Ketujuh Itu Jatuh Tempo Pada Hari Libur, Catatan Itu Diberi Bertanggal Hari Kerja Berikutnya.
- Ayat 5: Beralihnya Hak Tanggungan Mulai
Berlaku Bagi Pihak Ketiga Pada Hari Tanggal Pencatatan.