Kalau bicara perlindungan atau hubungan
antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak
mempunyai hak sama dalam perdata.Siapa yang mau dilindungi ? Konsumen
Mengapa di lindungi ? Karena
ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuat.Hubungan antara konsumen dan produsen
masuk dalam kelompok hukum Publik.
I. ISTILAH
Istilah konsumen dalam beberapa
peraturan / UU
1.
Makna
Konsumen Dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2
“Tiap orang yang memakai barang dan jasa yang
tersedia dimasyarakat”
Yang dimaksud dengan tersedia di
masyarakat adalah :
Barang yang tidak ditawarkan secara umum
dan barang tersebut langka tidak disebut konsumen.
Contoh
:
Seseorang membeli sebuah mobil karena
penjual kepepet
Tersedia di masyarakat untuk kepentingan
siapa :
Batasan Kepentingan adalah :
-
Diri sendiri
-
Keluarga
-
Orang lain
-
Kepentingan mahluk lainnya
Jika terpenuhi 4 diatas maka dapat
dikatakan konsumen Keempat unsur tersebut dapat dikatakan sebagai konsumen
Kesimpulan :
Setiap orang pemakai barang dan jasa
yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan dan tidak diperjual belikan
2. Istilah konsumen pada GBHN 1993 No II
3. UU No 5 tahun 1999 tentang tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
4. KUHPer (BW) tapi istilahnya buakn
konsumen melainkan Koper
Kesimpulan istilah konsumen dari berbagai Peraturan / UU
adalah :
Pemakai (konsumen Akhir)
Konsumen Ada 2 Yaitu
1. Konsumen Antara
Konsumen yang memperantarai antara produsen dengan pengecer
2. Konsumen Akhir
Pemakai atau konsumen Akhir
Mengapa Perlu Ada Perlindungan Pada Konsumen ?
Ada beberapa rujukan atau patokan atau
alasan yaitu :
1.
Konsumen
yang berada dalam posisi yang lemah dalam segala hal.
2.
Sesuai
dengan tujuan hukum yaitu secara teoritis melindungi yang lemah
3.
Upaya
atau langkah untuk mempertahankan hak2 konsumen atau pemakai barang dan jasa