Konsumen adalah
setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
PENGERTIAN
PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah
setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu
perseorangan dan badan usaha.
Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ? sasaran ?
advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha
perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru
masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.
PENGERTIAN
BARANG DALAM UUPK
Barang adalah setiap
benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
PENGERTIAN
JASA DALAM UUPK
Jasa adalah setiap
layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat
untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat
dibedakan menjadi empat, yaitu:
1.
Jasa
Komersial: Seperti Bank, Asuransi, Telekomunikasi, Transportasi, Dll;
2.
Jasa
Non-Komersial: Seperti Jasa Pendidikan, Jasa Pelayanan Kesehatan;
3.
Jasa
Professional: Seperti Dokter, Pengacara, Notaris, Akuntan, Arsitek, Dll;
4.
Jasa
Layanan Public: Seperti Pembuatan SIM, KTP, Pasport, Sertifikat Tanah, Dll.
Sedangkan dari aspek penyedia dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Badan
hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun
non-komersial (Yayasan); dan
2.
Badan
hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang
disediakan oleh badan hukum komersial.
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
LPKSM adalah lembaga
non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM
meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan
majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.
Ada berbagai macam
usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum
mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya
pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa
yang diharapkan konsumen dari tindakan tersebut.
MENGAJUKAN
PENGADUAN KEPADA ASOSIASI INDUSTRI
Lembaga yang juga
dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi
Industri. Ada dua pendekatan :
1.
Fungsi
penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau
2.
Assosiasi
yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen,
seperti
Assosiasi
industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
MENULIS
SURAT PEMBACA DI MEDIA CETAK
Dengan menulis
pengalaman buruk di media cetak tentang suatu produk tingkat penyelesaian
sangat rendah karena tergantung kepedulian dari pelaku usaha aka nama baiknya.
Namun cara ini baik untuk pendidikan konsumen lain agar mengetahui info barang
tersebut.
MEMBUAT
PENGADUAN KE LPKSM
Membuat pengaduan ke
LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung,
e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis
atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen.Mekanisme
LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya
kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau
konsiliasi.
MEMBUAT
PENGADUAN / LAPORAN TINDAK PIDANA KE KEPOLISIAN
Dalam beberapa kasus
pelanggaran terhadap hak konsumen ada yang berdimensi pidana, oleh karena itu
dapat diadukan ke Kepolisian. Laporan / pengaduan ke kepolisian dapat menjadi
dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum / polisional sehingga
korban tidak berjatuhan lagi.
MENGIRIMKAN
SOMASI KE PELAKU USAHA
Somasi selain berisi
teguran, juga memberi kesempatan terakhir kepada tergugat untuk berbuat sesuatu
dan atau untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak
penggugat. Cara ini lebih efektif, terlebih ketika menyangkut kepentingan
publik, akan sangat bagus somasi dilakukan kolektif dan terbuka.
MENGAJUKAN
GUGATAN SECARA PERORANGAN
Mengajukan gugatan
perorangan untuk masalah sengketa konsumen sangat tidak efektif, karena biaya
akan sangat mahal dan lamanya waktu penyelesaian.
MENGAJUKAN
GUGATAN PERDATA SECARA PERWAKILAN KELOMPOK (Class Action)
Gugatan Perwakilan
kelompok merupakan cara yang praktis, dimana gugatan secara formal cukup
diwakili beberapa korban sebagai wakil kelas. Namun apabila gugatan dikabulkan
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, korban lain yang secara formal tidak ikut
menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan
tersebut. Selain dalam UU Perlindungan konsumen, gugatan class action juga
diatur dalam UU Jasa Konstruksi. Gugatan ini baik dipakai untuk kasus-kasus
pelanggaran hak konsumen secara massal.
MEMINTA
LPKSM MENGAJUKAN GUGATAN LEGAL STANDING
Menurut pasal 46
Ayat (1) Huruf (c) UUPK menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) dapat mengajukan gugatan legal standing dengan memenuhi
syarat, yaitu :
1.
Berbentuk
badan hukum atau yayasan; yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas
bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
perlindungan konsumen; dan
2.
Telah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
PENYELESAIAN
SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELAIAN SENGKETA
KONSUMEN (BPSK)
Lembaga ini
pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan
Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di
luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase
atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur :
1.
Pemerintah
2.
Lembaga
Konsumen
3.
Pelaku
Usaha
Dalam (Pasal 49 Ayat (3) UUPK). Tugas dan
wewenang BPSK, meliputi :
1.
Penanganan
dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi;
2.
Konsultasi
perlindungan konsumen;
3.
Pengawasan
terhadap pencantuman klausula baku;
4.
Melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK;
5.
Menerima
pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen;
6.
Meneliti
dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen;
7.
Memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran;
8.
Memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap UUPK;
9.
Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap
orang sebagaimana
MENGAJUKAN
PENGADUAN KEPADA ORGANISASI PROFESI
Dalam kasus sengketa
konsumen jasa profesional, apabila jenis pelanggaran masih dalam koridor kode
etik, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing
profesi. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi
yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa,
masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
SILAKAN BAGIKAN LINK DIBAWAH, JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT
!!!TERIMA KASIH