Kasus penarikan
secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa
dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap
terjadi di Indonesia.
Penarikan paksa kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan, terkait
prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
KASUS PENYITAAN HANYA BOLEH DILAKUKAN OLEH PIHAK
PENGADILAN. DENGAN PERATURAN FIDUSIA TERSEBUT, PIHAK LEASING ATAU KREDITUR
TIDAK BOLEH MEMINTA PAKSA MELALUI JASA DEBT COLLECTOR.
Saat dilakukan
penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan
pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt
collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat
dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
MEMINTA PAKSA KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN MERUPAKAN
TINDAK KEKERASAN ATAU PERAMPASAN, MEREKA BISA DIANCAM PASAL 365 KUHP DENGAN
HUKUMAN 12 TAHUN PENJARA.
SILAKAN BAGIKAN LINK DIBAWAH, JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT
!!!
TERIMA KASIH
TERIMA KASIH