Mengapa UU
Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan ?
Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen
belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang
mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu :
1)
Pasal
28 H Ayat (1) : Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera Lahir Dan Batin, Bertempat
Tinggal, Dan Mendapatkan Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Serta Berhak
Memperolah Pelayanan Kesehatan;
2)
Pasal
31 Ayat (1) : Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Pendidikan ; (2) Setiap Warga
Negara Wajib Mengikuti Pendidikan Dasar Dan Pemerintah Wajib Membiayainya;
3)
Pasal
34 Ayat (3): Negara Bertanggung Jawab Atas Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Dan Fasilitas Pelayanan Umum Yang Layak;
UU Perlindungan
Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia.
Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam
menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik
bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi
konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Isi dari Undang
Undang perlindungan Konsumen (UUPK) selain asas dan tujuan serta hak dan
kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK
mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemudian UUPK juga
mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga tentang penyelesaian sengketa
konsumen dan ketentuan pidananya.