TIPS
1.MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
PERTAMA : Sapalah dengan santun..! dan minta mereka menunjukkan identitas
dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan
minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak
bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka
pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
Jika para penagih utang bersikap santun,
jelaskan bahwa Anda belum bisa membayarkarena kondisi keuangan Anda belum
memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang
terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa
kepada para penagih utang.
TIPS
3. MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
Jika para penagih utang mulai berdebat
meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW,
atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau
merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
TIPS
4. MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
Jika para penagih utang berusaha
merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan
Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah
kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto
Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi
adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat
penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan
cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus
ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat
pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun
dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau
para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau
koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
TIPS
5. MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
Jika para penagih utang merampas barang
Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi
Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP
Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
TIPS
6. MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
Jangan titipkan mobil atau barang
jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan
mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada
keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga
Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen