Praktek Lembaga Pembiayaan Merugikan
Negara, Membodohi Konsumen & Menciptakan Premanisme
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
” Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia ”
- ada pula yang tertulis
” Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan
Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia ” ( masih ada lagi model perjanjian Fidusia
dengan penulisan lain )
( PERJANJIAN FIDUSIA YANG DIBUAT
DIBAWAH TANGAN MELANGGAR UU )
”SEBUAH CONTOH BODOH, JANGAN DITIRU”
Meratap tangis, sedih, malu menyesal
perlakuan keji DEBT COLLECTOR yang tidak manusiawi menarik motor dan menagih
utang dengan cara mempermalukan, tanpa guna. MINTA SURAT TUGASNYA – FOTOCOPY
jika tidak boleh JANGAN DILAYANI, tolak kedatangannya, KALAU NEKAT telpon 112
LAPORKAN POLISI, PREMANISME adalah target operasi POLISI sbg pelindung &
Pengayom Rakyat. 112 adalah layanan CALL CENTER POLRI yang di Launching
Presiden RI 30 Januari 2009 merupakan Salah satu PROGRAM UNGGULAN POLRI dengan
nama Quick Wins.
” SUDIBYO ” menyesali sepeda motornya
“disita”, padahal DIA sudah membayar dua puluh delapan kali angsuran, kurang
delpan kali angsuran, itupun karena keadaan harus memilih bayar angsuran atau
membayar biaya rumah sakit anaknya.
Ketika DEBT COLLECTOR datang, SUDIBYO
akan membayar empat kali angsuran, tapi disuruh melunasi seluruh kekurangan
angsuran ditambah biaya-biaya lainnya, alasan keterlambatan angsuran dan selama
mengangsur tidak pernah terlambat tidak digubris. DEBT COLLECTOR TIDAK PEDULI,
penderitaan orang lain REJEKI buat dia.
Daripada ribut didengar tetangga, motor
dibiarkan disita ” katanya akan dilelang ”, tapi tidak pernah diberitahu kapan
LELANG dilaksanakan, apalagi mendapatkan sisa hasil lelang, berapa kerugian
KAWAN MISKIN kita ?
Nasip serupa BANYAK DIALAMI oleh ratusan
orang disetiap kota, apalagi di desa masih banyak orang buta aturan. Di Jakarta
dan sekitarnya banyak orang pasrah, takut sama DEBT COLLECTOR. Kaloau pasrah –
ya jangan nyesal.
MODUS LAIN BPKB tidak diberikan, ketika
mau diambil karena KREDIT LUNAS, masih harus bayar denda dan pinalty yang
jumlahnya melebihi harga pasaran kalau dijual saat pelunasan.
Inilah kejamnya KAPITALIS terhadap ”kaum
marhaen” yang secara hakiki menjadi ” ladang subur ” tempat mengembangkan
KAPITAL dengan kepura-puraan menawarkan kebaikan, memberi peluang kaum
berpenghasilan pas-pasan memiliki barang yang jauh dari jangkauan untuk beli
tunai – menawarkan pola kredit.
Kaum marjinal menjadi konsumeristis,
akibatnya keluarga membatasi asupan gizi anak-anaknya – atas nama ”
KONSUMERISME ”, atas nama ” HARUS MEMBAYAR ANGSURAN KREDIT ”.
CONTOH peristiwa diatas dialami oleh
saudara, tetangga dan handai taulan kita. Kita melihat , acuh tak acuh atas
penderitaan sesama, SBG MANUSIA kita sudah tak punya lagi nilai kemanusian
& NILAI GOTONG ROYONG.
Kita patut bertanya pada diri sendiri :
APAKAH KITA SUDAH BUKAN MANUSIA ?
KOQ TIDAK PUNYA RASA KEMANUSIAAN
Masyarakat miskin perkotaan dan kelas
bawah menjadi korban, HANYA bisa mengeluh ulah dan sikap debt colector alat
tekan KAPITALIS, yang mengancam dan mengintimidasi tanpa melihat kesulitan
keuangan orang yang ditagih.
Semua dilakukan dengan “alasan” sesuai
dengan klausula perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh
konsumen.
PERTANYAAN :
APAKAH PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PERUSAHAAN
FINANCE DENGAN KONSUMEN / DEBITUR DIBENARKAN UNDANG-UNDANG ?
Perjanjian yang dibuat oleh LEMBAGA
FINANCE dengan KONSUMEN berpotensi MELANGGAR UU dan MERUGIKAN NEGARA dari
sektor pendapatan non pajak, sebagai contoh :
• PERJANJIAN FIDUSIA
Tidak dibuat AKTA FIDUSIA oleh NOTARIS dan
tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, melanggar Undang Undang R.I.
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUCIA (pasal 5,11 dan 12 ).
PERJANJIAN FIDUSIA dibuat dibawah tangan
dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftara Fidusia, melanggar UU. Perjanjian
Jaminan Fidusia BATAL DEMI HUKUM, yang membuat perjanjian diancam pidana paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, denda paling sedikit Rp.
10.000.000,- paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 35 ayat (1) UU Jaminan
Fidusia). KENAPA MESTI TAKUT TAK BISA BAYAR ANGSURAN KREDIT ?
SEBALIKNYA jika pemberi fidusia (lebih
dikenal dengan istilah pengambil kredit ) mengalihkan, menggadaikan atau
menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis
dari penerima fidusia ( dikenal dng istilah leasing) dipidana paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
Suatu perjanjian yang ” seolah-olah ”
Perjanjian Jaminan Secara Fidusia ( TAPI tidak dibuat AKTE NOTARIS dan tidak
didaftarkan), dan didalamnya memuat atau diselipkan ATURAN BAKU Melanggar
Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 18
Dengan demikian perjanjian yang dibuat
oleh Lembaga FINANCE berpotensi :
1.
MERUGIKAN
NEGARA ( melanggar PP 38/2009 ).
2.
Melanggar
pasal pasal 5, 11 dan 12 Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN
FIDUCIA
3.
Melanggar
pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (
mencatumkan KLASULA BAKU )
Lembaga Pembiayaan dalam membuat
perjanjian dengan konsumen BERITIKAT BURUK, dengan menuliskan klausula baku
yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. BACA, PELAJARI DAN PAHAMI –
LAWAN PELANGGAR HUKUM DENGAN SANTUN, LAPOR POLISI.
Pencamtuman klausula baku biasanya letak
atau bentuknya yang sulit dimengerti atau tidak dapat dibaca secara jelas.
PEMOHON KREDIT ASAL TEKEN AZA TAK PEDULI APA YANG DITEKEN.
Perjanjian yang dibuat melanggar UUPK
pasal 18 dan perjanjian tersebut batal demi hukum.
Akibat pencantuman Klausula baku
tersebut, Lembaga Pembiayaan dapat dikenakan SANKSI pidana penjara :
--------- paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (pasal
62 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN )
Tidak hanya UUPK yang dilanggar, UUJF
juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh Lembaga Pembiayaan.
Syarat
PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA adalah :
1.
Dibuat
Dihadapan Dan Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak.
2.
Didaftarkan
Dikantor Pendaftaran Fidusia.
HARUS didaftarkan ke kantor pendaftaran
fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia. AWAS KALAU PEJABAT
KEMENKUMHAM KKN DENGAN PENGUSAHA FINANCE- KITA TANGKAP DIA.
Ketentuan tersebut dilanggar oleh
Lembaga Pembiayaan, perjanjian fidusia dibuat “diba wah tangan” & tidak didaftarkan.
melanggar hukum supaya bisa melakukan eksekusi jalanan.
BIASANYA Lembaga Pembiayaan langganan
“oknum notaris nakal” dengan membuat akte notariil berdasarkan kuasa dari
konsumen supaya bisa didaftarkan dan bisa mendapat sertifikat Jaminan Fidusia.
Lembaga Pembiayaan dilarang membuat
klausula baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia merupakan hal
“wajib” bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF.
Apabila tidak didaftarkan, maka secara
hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan
merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, sehingga tidak memiliki
kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF. Eksekusi Jalanan dengan cara
premanisme, dengan kata lain Finance melembagakan premanisme.
Apabila hal ini dibiarkan akan timbul
”peradilan jalanan” dan “eksekutor swasta”, negara dalam hal ini penegak hukum
harus menindak. Kalau tidak ditindak apakah ini yang disebut ’penegak hukum
seolah-olah’ sehingga ada kejahatan didepan mata dibiarkan.
Berbagai pelanggaran oleh Lembaga
Pembiayaan terhadap UUPK dan UUJF pada akhirnya sangat merugikan masyarakat
yang menjadi konsumen/ debitur lembaga pembiayaan, karena menempatkan konsumen
pada posisi tawar yang lemah.
Diperparah dengan sikap konsumen/debitur
yang masa bodoh dan pasrah menghadapi SISTEM KAPITALIS, manis diawal menawarkan
produknya dan menjadi kejam dan bengis ketika konsumen/debitur tidak bisa
memenuhi kewajiban sesuai waktu karena keadaan darurat keuangan yang menghimpit
keadaan dan harus diselesaikan ( misal bayar sekolah anak, biaya dokter, bayar
kontrak rumah ) KAPITALIS TIDAK MAU TAU.
Disatu sisi si KAPITASLIS lewat lembaga
FINANCE merugikan negara akibat tidak mendaftarkan FIDUSIA di KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAM
Menjadi pertanyaan besar apakah aparat
penegak hukum dan pihak Kemen terian Hukum dan mengetahui atau tidak ?
Debt Collector Intimidasi Nasabah,
Bank Bisa Ditindak.
Peringatan Untuk Perbankan &
Lembaga pembiayaan.
Jika kredit / angsuran nasabah macet
(telat ngangsur – nunggak bayar), jangan sembarangan mengirim tukang tagih
(debt collector).
KATAKAN JANGAN kepada penagih – debt
collector jika nagih dengan :
·
Cara
Memaki, Mengintimidasi, Mempermalukan Dikantor/Lingkungan.
·
Cara-Cara
Kasar (Menggebrak Meja / Pintu Dll) Mengancam Dan
·
Melakukan
Kekerasan Lainnya (Merampas Motor/Mobil Dijalan), Memukul.
Telepon 112 Polisi pasti datang –
laporkan. POLISI pelindung dan Pengayom rakyat.
BANK / LEMBAGA FINANCE bisa dikenai
sanksi pidana akibat cara cara melanggar hukum yang dilakukan oleh penagih –
debt collector.
Sangat banyak keluhan masyarakat tentang
perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector mereka melakukan penagihan dan
SUDAH MENJADI RAHASIA UMUM, seharusnya menjadi Target Operasi POLISI dalam
tugas sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat.
Daripada dikemudian hari masyarakat
habis titik sabarnya membentuk PAM SWAKARSA sadar hukum dan melakukan
perlawanan terhadap DEBT-CO.
Penagih / DEBT-CO dng berbagai cara
dilakukan, dengan menggunakan :
•
Trik
Ancaman Atau
•
Penyitaan
Barang Dengan Kekerasan – Atau
•
Membujuk
Penunggak Angsuran Kekantor Finance Untuk Menyelesaikan Angsurannya, Ketika
Sipenunggak Angsuran Akan Mengambil Kendaraan Yang Diparkir Dipelataran Kantor
Finance Dan Dijaga Satpam – Kendaraan Raib Dan Semua Orang Termasuk Satpam
Menjawab Tidak Tau.
TERNYATA ketika penunggak digiring ke kantor,
dalam perjalanan memberitahukan temannya dikantor untuk menyiapkan kunci
kendaraan yang disimpan dikantor, penunggak pura pura diajak menyelesaikan
admin motor raib DIBAWA debt-co.
Kenyataan seperti ini dialami ratusan
orang, karena tidak mengerti hukum, akhirnya cuma pasrah, lawan – kalau TAKUT /
tidak berani lapor Polisi pasti dilindungi.
FINANCE
& DEBT COLLECTOR (PREMAN)
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang
lazim disebut finance, merupakan jawaban (sementara) atas kebutuhan masyarakat
yang berkeinginan memiliki sesuatu tidak bisa beli kontan mengambil jalan
pintas, beli secara kredit ATAU
mengambil Kartu Kredit / KTA.
Perusahaan finance / BANK dianggap
memberikan SOLUSI positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat
merasa terbantu, yaitu “cukup” dengan uang muka, motor/ mobilpun sudah bisa
dibawa, cuma menggesek kartu kredit bisa pulang membawa belanjaan sepuasnya.
Karena penghasilan minim tak bisa bayar angsuran.
Permasalahan timbul ketika konsumen
terlambat ATAU nunggak angsuran ATAU tidak mampu mengangsur lagi sebagaimana
yang disetujui dalam perjanjian pinjaman dengan berbagai kenyataan yang dialami,
karena PHK, anak / istri sakit dan membayar biaya rumah sakit dlll. Terjadilah
“Kredit macet” akibat pengeluaran tidak terduga yang harus diselesaikan
seketika. Ada management resiko yang bisa dilakukan, dengan cara yang lebih
baik dan manusiawi, tidak dengan cara melecehkan manusia yang lagi tertimpa
musibah dan melanggar hukum.
Perusahaan finance / BANK ketika
menawarkan membujuk calon konsumennya SECARA santun, ketika angsuran macet
menyuruh PENAGIH / DEBT CO secara kasar melakukan penagihan kepada konsumen
TANPA mau mendengar alasan.
Debt Collector sudah tidak lagi menagih
angsuran, tapi minta pembayaran hutang / pelunasan hutang. INI PERBUATAN GILA,
MENGANGSUR TDK MAMPU DISURUH MELUNASI.
Dalam melakukan penagihan biasanya tidak
sendiri, wajah garang badan bertato nafas bau alkohol. JADI NGERI DECH, HADAPI
DENGAN SANTUN – NEKAT, TELPON 112 POLISI PASTI DATANG.
DEBT CO untuk memuluskan jalannya
“eksekusi” ataupun penagihan seringkali mengajak beking “oknum” –
PENYELESAIANNYA LAPORKAN OKNUM PADA ATASANNYA , beres dech.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut
tidak berhasil, ada cara yang dianggap “cantik”. Yaitu menyewa lawyer/ advokat,
kemudian melaporkan kasus kredit macet kepada Polisi dengan pasal 372 juncto
378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Cara-cara ini dilakukan dengan harapan
Polisi dapat menyita kendaraan tersebut, kemudian di “pinjam pakai”, demikian
juga terhadap pengguna KTA/KARTU KREDIT supaya menjual miliknya untuk membayar.
HUTANG HARUS DIBAYAR, tapi jangan paksa orang bayar.
Cara ini cukup ampuh, karena dipanggil
polisi orang jadi takut, apalagi surat panggilan menuduh sebagai pelaku tindak
pidana, konsumen takut, kemudian menyerah kan kendaraannya kepada finance. (ini
merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum, karena POLISI bisa dikatakan
sebagai sahabat pelanggar hukum, nunggak/ tidak membayar angsuran koq dianggap
sebagai penipu atau menggelapkan – laporkan PROPAM kalau ada Polisi seperti itu
)
Pasal-pasal 372 jo pasal 378 KUHP sangat
dipaksakan, karena jelas-jelas terdapat kelemahan secara hukum, diantaranya :
Status kendaraan 100 % milik konsumen,
dalam pasal 372 jo pasal 378 KUHP dinyatakan “sebagian atau seluruhnya milik
orang lain”.
BPKB dan STNK atas nama konsumen. LEPAS
DARI PASAL LAH YAUW.
Menyadari kelemahan tersebut, seringkali
Polisi tidak bisa berbuat banyak.
POLISI dengan alasan setiap perkara yang
dilaporkan harus ditangani, kemudian memanggil konsumen, memeriksa dan
menuangkan dalam BAP, sedangkan terkait dengan kendaraan konsumen ’dirayu’
supaya menyerahkan secara sukarela. Dalam laporan seperti ini mestinya POLISI
melakukan PENYELIDIKAN, jika ternyata PERUSAHAAN dalam usahanya melanggar UU,
maka perusahaan sebagai pelapor harusnya dikenakan sebagai pelanggar UU JAMINAN
FIDUSIA DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN, bukan merayu konsumen untuk menyerahkan
barang kepada perusahaan finance, Tolak rayuan BELIAU.
APAKAH INI ADALAH AKIBAT DARI NEGARA ”
SEOLAH-OLAH ” NEGARA HUKUM ? SEHINGGA ada PEJABAT MERANGKAP SEBAGAI PENJAHAT
malu dech
NGERI DECH - OOH TIDAK, NEGARA
“SEOLAH-OLAH” hampir sirna, dengan bukti ” pejabat yang merangkap penjahat ”
siapapun mereka dan setinggi apa pangkatnya duduk sebagai pesakitan, sebagai
terdakwa. PERCAYALAH BILA HUKUM DIJALANKAN – NKRI MENJADI NEGARA HUKUM BENERAN,
RAKYAT SEJAHTERA. KARENA ITU BACA HUKUM SUPAYA TIDAK DIPERMAINKAN ” PENEGAK
HUKUM ” – OKEY DECH, ayo kita perjuangkan NKRI menjadi negara hukum beneran.
MARI
KITA PERCAYA POLRI SEBAGAI PELINDUNG & PENGAYOM RAKYAT DENGAN CALL CENTER
112
Cuplikan Undang Undang Republik
Indonesia.
Undang Undang Nomor 42 Tahun 1992
Tentang Jaminan Fidusia
Pasal 5
1)
Pembebanan
Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia
dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
2)
Terhadap
pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan
biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a.
Identitas
Pihak Pemberi Dan Penerima Fidusia;
b.
Data
Perjanjian Pokok Yang Dijamin Fidusia;
c.
Uraian
Mengenai Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia;
d.
Nilai
Penjaminan; Dan
e.
Nilai
Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.
Pasal 7
Utang yang pelunasannya dijamin dengan
fidusia dapat berupa :
a.
Utang
Yang Telah Ada;
b.
Utang
Yang Akan Timbul Di Kemudian Hari Yang Telah Diperjanjikan Dalam Jumlah
Tertentu; Atau
c.
Utang
Yang Pada Saat Eksekusi Dapat Ditentukan Jumlahnya Berdasarkan Perjanjian Pokok
Yang Menimbulkan Kewajiban Memenuhi Suatu Prestasi.
Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal 11
1)
Benda
yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
2)
Dalam
hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara
Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
berlaku.
Pasal 12
1)
Pendaftanan
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada
Kantor Pendaftaran Fidusia.
2)
Untuk
pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah
kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
3)
Kantor
Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup
tugas Departemen Kehakiman.
4)
Ketentuan
mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapan
wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 22
Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli
tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa
pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga
pasar.
BAB V
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 29
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia
cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat
dilakukan dengan cara :
a.
pelaksanaan
titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima
Fidusia;
b.
penjualan
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan;
c.
penjualan
di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima
Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan
sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada
pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat
kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja
memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan
keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu
pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Pasal 36
Pemberi Fidusia yang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh
juta) rupiah.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
10. Klausula Baku adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan
Konsumen Bertujuan :
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
d.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
f.
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama Hak dan Kewajiban
Konsumen
Pasal 4
Hak
Konsumen Adalah :
a.
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b.
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e.
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban
Konsumen Adalah :
a.
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
b.
pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
c.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
d.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
e.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
BAB V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA
BAKU
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan / atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a.
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
c.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.
Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.
Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen;
f.
Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.
Menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.
Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah
ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi
hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan
klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan
terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
• Pasal 8,
• Pasal 9,
• Pasal 10,
• Pasal 13 ayat (2),
• Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan
• Pasal 18
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :
• Pasal 11,
• Pasal 12,
• Pasal 13 ayat (1),
• Pasal 14, Pasal 16, dan
• Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan
ketentuan pidana yang berlaku.