Konsumen dalam UU
nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan perangkat lainnya tidak
bisa dipidanakan / dibuikan kecuali ada kriminalisasi.
Terjadinya beberapa Konsumen yang latar
belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang
dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari KRIMINALISASI terhadap konsumen. Apapun alasannya
hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni, jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan.
hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni, jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan.
Tujuannya UU
Perlindungan Konsumen, dan piranti hukum yang terkait Perlindungan konsumen
adalah untuk mensinergiskan dunia usaha dengan para konsumennya, bukan
sebaliknya. Selama kedua belah pihak tidak melakukan pengabaian hukum peraturan
perundang-undangan yang terkait masalah produsen & konsumen, tidak
dibenarkan melaporkan secara pidana. Ia mencontohkan ; ada laporan dari
beberapa LPKSM ada pengurus Lpkni dan anggota Lembaga perlindungan konsumen
yang menunggak kredit dilaporkan dan berujung masuk bui, lantaran telat bayar
angsuran dan objek jaminanpun digadaikan. " Apakah sang pelaku usaha sudah memenuhi kewajibannya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku ? "
Kalaupun Pelaku
Usaha ( kreditur ) sudah memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya
didaftar, proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata
cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk
mencapai wanprestasi.