Di dalam
penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain
negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi,
arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
KONSILIASI
Adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu
rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi,
rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.
rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.
Sementara itu
, mengenai konsiliasi disebutkan di dalam buku Black’s Law Dictionary,
Conciliation is the adjustment and settlement of a
dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts trial with a view
to wards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of
conciliation is a court with propose terms of adjustments, so as to avoid
litigation.
Namun, apa
yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi
merupakan perdamaian sebelum siding peradilan.
Dalam
menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk
menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.
Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa
untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses
konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang
dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka.
MEDIASI
Adalah proses
pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai
penasihat. Juga, terdapat beberapadefinisi mengenai mediasi menurut Nolah Haley
antara lain , “ a short term structured task oriented , partipatory invention
process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to
reach a mutually acceptable agreement ”, sedangkan Kovach mendefinisikan
mediasi, “ facilitated negotiation it process by which a neutral third party,
the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfaction
solution ”.
Dengan
demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah
satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak
ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat
kompromistis.
Sementara
itu, pihak ke tiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan
sebgai mediator.
Dengan
demikia, tugas mediator sebagai fasilitator untuk membantu dan merumuskan
persamaan pendapat, eperti :
1. sebagai
tugas utama adalah bertindak sebagai seorangt fasilitator sehingga terjadi
pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
2. menemukan
dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya
untuk mengurangi perbedaan yang timbul sehingga mengarahkan kepada satu
keputusan bersama.
Jika dengan
cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan di antara para pihak maka
tiap-tiap pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui
pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.
ARBITRASE
Arbitrase
merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang
bersengketa. Dalam mencari penyelesaian
sengketa, para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada DIREKTORAT PENYELESAIAN
SENGKETA KONSUMEN YABPEKNAS untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa
konsumen yang terjadi.
NEGOSIASI ( NEGOTIATION )
Negosiasi
adalah proses tawar - menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan
bersama antara satu pihak dan pihak lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara
penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang
berperkara.
Negosiasi
merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada
saaat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang
berbeda. Oleh karena itu, negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang
bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga
sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan.
Sementara itu,
yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara
negosiasi harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai.
Namun, penyelesaian
sengketa ynag dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, anatar
lain mediasi dan arbitrase.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pada umumnya,
di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat
menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “ apabila terjadi
perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para
pihak akahn memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka ”.
Namun sengketa
itu terjadi dimulai dari suatu situasi di mana satu pihak merasa dirugikan oleh
pihak lain. Perasaan tidak puas akan segera muncul ke permukaan apabila terjadi
conflict of interest.
Sementara itu,
pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepasa pihak
kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada
pihak pertama maka selesailah konflik tersebut.
Pada umumnya ,
di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan
konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh
dapat melalui cara-cara formal maupun informal.
Penyelesaian
sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas
proses melalui pengadilan ( litigasi ) dan arbitrase, serta proses penyelesaian
– penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan
pihak-pihak yang bersengketa melalaui negosiasi, mediasi.