<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN




SURAT KUASA MEMBEBANKAN  HAK TANGGUNGAN
Penentu pembebanan hak tanggungan harus dilakukan dengan perantara kuasa yang akta autentik, sebagaimana penjabaran yang sebelumnya terdapat dalam pasal 1171 KUH Perdata ayat 2 yang pada prinsipnya untuk memasang hipotek harus dibuat dengan akta autentik.

Yang dimaksud dengan akta autentik adalah akta yang dibuat oleh notaris. Sementara itu, khusus  surat kuasa pembebanan hak tanggugan diatur dalam pasal 15 ayat 1 dinyatakn bahwa :
“Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris Atau Akta PPAT Dan Memenuhi Persyaratan Sebagai Berikut ;

  1. Tidak Memuat Kuasa Untuk Melakuakn Perbuatn Hukum Lain Daripada Membebankan Hak Tanggungan
  2. Tidak Memuat Hak Subsitusi.
  3. Mencantumkan Secara Jelas Objek Hak Tanggungan, Jumlah Utang Dengan Nama Serta Identitas Kreditornya, Nama Dan Identitas Debitor Apa Bila Debitor Bukan Pemberi Hak Tanggungan.”