SURAT
KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Penentu pembebanan
hak tanggungan harus dilakukan dengan perantara kuasa yang akta autentik,
sebagaimana penjabaran yang sebelumnya terdapat dalam pasal 1171 KUH Perdata
ayat 2 yang pada prinsipnya untuk memasang hipotek harus dibuat dengan akta
autentik.
Yang dimaksud dengan
akta autentik adalah akta yang dibuat oleh notaris. Sementara itu, khusus surat kuasa pembebanan hak tanggugan diatur
dalam pasal 15 ayat 1 dinyatakn bahwa :
“Surat
Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris Atau Akta PPAT Dan
Memenuhi Persyaratan Sebagai Berikut ;
- Tidak Memuat Kuasa Untuk Melakuakn Perbuatn Hukum Lain Daripada Membebankan Hak Tanggungan
- Tidak Memuat Hak Subsitusi.
- Mencantumkan Secara Jelas Objek Hak Tanggungan, Jumlah Utang Dengan Nama Serta Identitas Kreditornya, Nama Dan Identitas Debitor Apa Bila Debitor Bukan Pemberi Hak Tanggungan.”