DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT
DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT
DITAHAN : Jundarita Wijaya Putra yang kini
sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah
finance.
MARON - Aksi
perampasan sepeda motor dengan kekerasan, marak dilakukan debt collector atau
oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Jumat lalu (20/10), Jundarita Wijaya
Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca : finance) yang ada di
Gending, diamankan Polsek Maron. Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan
perampasan motor dan penganiayaan.
DIJERAT DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH
KRAKSAAN - Jundarita
Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria
yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal
berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis
malam (19/10).
Kasatreskrim Polres
Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan,
KENA PASAL CURAS, DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR
MARON - Aksi
perampasan motor yang dilakukan Jundarita Wijaya Putra, debt collector sebuah
perusahaan pembiayaan, langsung disikapi polisi. Usai motor Abdul Halim, 37,
warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, dirampas Kamis malam (19/10), korban
lalu melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk
menangkap oknum karyawan tersebut. Polisi langsung bertindak usai korban
melaporkan ke Polsek Maron. Apalagi, saat itu korban menyebut, oknum debt
collector tersebut, juga melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan
gagang celurit yang dibawa pelaku.
PEMBERIAN, PENDAFTARAN, DAN PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
1. Tata
Cara Pemberian Dan Pendaftaran Hak Tanggungan
Tata cara pemberian
dan pendaftaran hak tanggungan, diatur dalam pasal 17 UUHT no 4 tahun1996
dinyatakan bahwa :
“ Bentuk Dan Isi Akta Pemberian Hak
Tanggungan, Bentuk Dan Isi Buku Tanah Hak Yang Berkaitan Dengan Cara Pemberian
Dan Pendaftarn Hak Tanggungan Ditetapkan Dan Diselenggarakan Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Undang-Undang No 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pkok Agraria”.
Tatacara ini diatur dalam pasal 10 UUHT N0 4
tahun 1996 yakni :
BERALIHNYA HAK TANGGUNGAN
BERALIHNYA
HAK TANGGUNGAN
Hal ini sesuai
dengan pasal 16 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan sebagai berikut :
- Ayat 1: Jika Piutang Yang Dijamin Dengan Hak Tanggungan Beralih Karena Cessie, Subrogasi, Pewarisan, Atau Sebab-Sebab Lain, Hak Tanggungan Tersebut Ikut Beralih Karena Hukum Kepada Kreditor Yang Baru.
APA ITU HAK TANGGUNGAN ?
HAK TANGGUNGAN
ATAS TANAH
Defini
Hak Tanggungan
SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN SEYOGYANYA MENGEDEPANKAN PENYELESAIAN YANG ADIL DAN PROPORSIONAL
Hubungan hukum
antara Pelaku Usaha dengan Konsumen, yang pada dasarnya
merupakan hubungan perdata, tidak seharusnya mengedepankan hukum pidana agar
tidak kontra produktif dalam menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pelaku
Usaha, serta Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM). Ironi
dengan program yang
tengah dikembangkan Pemerintah untuk mewujudkan konsumen cerdas dengan
mendorong tumbuhnya LPKSM sebagai
mitra Pemerintah dalam
menciptakan perlindungan konsumen
di Indonesia.
PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah
setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
PENGERTIAN
PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah
setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu
DEBT COLLECTOR TARIK PAKSA MOTOR, DIPENJARA 12 TAHUN
Kasus penarikan
secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa
dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap
terjadi di Indonesia.
Penarikan paksa kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan, terkait
prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN
Lembaga perlindungan
konsumen adalah suatu wadah yang menangani kasus-kasus ataupun hal-hal yang
berkenaan dengan konsumen. Lembaga Perlindungan konsumen sangat berperan
penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting
suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
Berbicara tentang
lembaga perlindungan konsumen, di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga
yang bergerak. Namun, dalam susunan formalnya lembaga-lembaga tersebut berada
dibawah naungan
KONSUMEN DALAM UUPK TIDAK BISA DI PIDANAKAN
Konsumen dalam UU
nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan perangkat lainnya tidak
bisa dipidanakan / dibuikan kecuali ada kriminalisasi.
Terjadinya beberapa Konsumen yang latar
belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang
dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari KRIMINALISASI terhadap konsumen. Apapun alasannya
LISTRIK PADAM, KONSUMEN BERHAK PENGURANGAN TAGIHAN
Pengertian Konsumen
menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumen sebagai
pemakai listrik harus
MATA SEORANG KONSUMEN
Budaya nrimo konsumen, rasanya harus segera
ditinggalkan. Sikap nrimo, selain akan merugikan konsumen sebagai individu,
juga berpotensi merugikan konsumen lainnya (masyarakat), bahkan lingkungan.
Maka saat menggunakan suatu barang dan atau jasa (berkonsumsi), justru mata seorang
konsumen harus lebih awas,
KONSUMEN BISA BOIKOT RESTORAN YANG GUNAKAN PRODUK KADALUARSA
Masyarakat konsumen Indonesia dikagetkan
oleh adanya hasil investigasi majalah Tempo dan BBC Indonesia terhadap restoran ternama yang
diduga kuat menggunakan bahan baku kadaluwarsa untuk produksinya dan atau
memperpanjang masa kadaluwarsa. Praktek
bisnis semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sebab
MENYOAL KEAMANAN BUAH SEGAR
Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia
menilai masih banyak titik rawan atas penyimpangan dan pelanggaran terhadap
produk beredar buah segar. Dari hasil pengujian menemukan 3 indikator penyebab
produk buah segar yang beredar di pasaran masih rawan dan tidak aman
dikonsumsi. Indikator dimaksud adalah
Subscribe to:
Posts (Atom)