<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


Langkah-langkah Dasar Menulis Berita Bagi Pemula

 

Langkah-langkah Dasar Menulis Berita Bagi Pemula

LANGKAH DASAR MENULIS BERITA

Kita akan belajar seperti apa cara menulis berita yang baik bagi pemula. Teknik menulis berita adalah cara menyusun laporan atau informasi aktual tentang suatu peristiwa atau masalah untuk dipublikasikan di media massa. Bagi yang penasaran langkah-langkah menulis beritanya, bisa diawali dengan memahami terlebih dahulu apa itu berita.

Pengertian Berita

Produk Jurnalistik : Karya Jurnalistik

 

Produk Jurnalistik : Karya Jurnalistik

Secara garis besar, produk atau karya jurnalistik itu adalah :

1.     Berita (News)

2.     Opini (Views)

3.     Feature

Berita adalah laporan peristiwa. Opini adalah tulisan berisi pendapat, penilaian, pemikiran, atau analisis tentang suatu masalah atau peristiwa.

Feature adalah tulisan yang menggabungkan fakta dan opini atau tulisan khas bergaya penulisan karya sastra seperti cerpen atau novel.

Foto dan Video masuk dalam produk jurnalistik jika berupa foto jurnalistik dan video jurnalistik.

Jenis-jenis berita antara lain Hard News, Opinion News, Interpretative News, Etc.

Jenis-jenis Opini antara lain Artikel, Editorial/Tajuk, Kolom, Karikatur, Pojok, Esai, Ilmiah Populer)

Dasar-Dasar Jurnalistik Online

 

Dasar-Dasar Jurnalistik Online

Dasar-Dasar Jurnalistik Online secara lengkap diulas pakarnya dari Birminghham University, Paul Bradshaw.

Di blog pribadinya, Online Journalism Blog, Bradshow menyebutkan dasar-dasar jurnalistik online terangkum dalam singkatan BASIC:

1.     B = Brevity

2.     A = Adaptability

3.     S = Scannability

4.     I = Interactivity

5.     C = Community and Conversation

1. Brevity, Ringkas

Jurnalisme Online hendaknya menyajikan berita secara ringkas. Audience kini membaca 25 % lebih pelan dan kurang dari 28 % isi berita.

Media online harus berbasis pada tulisan “satu ide per paragraf” (singkat, padat dan jelas).

Video durasi tiga menit bahkan kini dirasa terlalu lama (efektifitas bandwitch).

Tips Mengoptimalkan Gambar untuk SEO

 

Tips Mengoptimalkan Gambar untuk SEO

Gambar, image, atau foto merupakan salah satu elemen SEO dalam postingan atau artikel di website/blog. Karenanya, gambar harus dioptimalkan lebih dahulu sebelum disisipkan, dimasukkan, atau diunggah kedalam postingan.

Pengoptimalan gambar bukan hanya terkait SEO, tapi juga kecepatan loading website –yang juga menjadi salah satu faktor seo.

Selain itu, optimalisasi gambar juga terkait kapasitas hosting biar tidak cepat penuh jika hostingnya tidak unlimited.

Pentingnya pengoptimalan gambar antara lain dikemukakan Search Engine Land. “Pencarian gambar mungkin lebih penting daripada yang Anda pikirkan,” tulisnya.

Menurut data dari Jumpshot dan Moz, Gambar Google menyumbang sejumlah besar pencarian, mengerdilkan yang dilakukan di YouTube, Google Maps, Amazon, dan Facebook. Pencarian di Google Gambar dilakukan lebih dari 10 kali lebih sering daripada pencarian di Bing atau Yahoo, dan mereka mewakili lebih dari 40 kali jumlah pencarian di Facebook.

Cara Mengatasi Tidak Bisa Memasukkan Gambar ke Postingan WP

 

Cara Mengatasi Tidak Bisa Memasukkan Gambar ke Postingan WP

Berikut ini cara mengatasi tidak bisa upload gambar ke postingan WP, tidak bisa posting baru, juga mengatasi Error 403 Forbidden.

Mengoptimalkan Gambar untuk SEO

POSTING cara mengatasi tidak bisa memasukkan gambar ke postingan blog CMS WordPress berikut ini saya buat untuk dokumentasi, sekaligus berbagi dengan Anda. Siapa tau Anda juga mengalamai masalah upload foto ini.

Jadi begini. Salah satu “klien” saya ingin ganti tampilan web. Saya kerjakanlah…. mengganti temanya dengan WP Premium Theme.

Alasan ganti desain karena tidak bisa bikin postingan baru. Ternyata, setelah saya cek, waduh….! Berantakan sekali. Saya cek dalemannya, bujug da ah…! Banyak banget plugin “aneh” yang terpasang. Pantesan kacau itu web!

Ok. Saya bersihkan plugin tak guna. Saya pasang tema baru. Beres ceritanya. Nah, pas yang punya web bikin posting baru, eh… fotonya gak bisa masuk ke tulisan! Hanya bisa muncul di Featured Image (Thumbnail).

SEO Dasar untuk Wartawan Media Online, Cara Posting Berita yang Benar

 

SEO Dasar untuk Wartawan Media Online, Cara Posting Berita yang Benar

Wartawan masa kini, yakni wartawan media online, tidak sekadar piawai menulis berita, tapi juga menerapkan SEO dalam penulisan beritanya. Berikut ini SEO for Journalist berupa SEO Dasar untuk Wartawan Media Online.

Wartawan “jadul” media cetak dan penyiaran (radio/televisi) umumnya belum terbiasa dengan empat faktor SEO berikut ini:

1.     Keywords

2.     Links

3.     Images

4.     Post Format

Itu baru empat dari 200 Faktor SEO Penentu Peringkat Web di Google. Banyak pisan ya? Makanya, saya bahas empat saja dulu. Keempatnya berdasarkan pengamatan saya terhadap postingan berita di sejumlah media online yang “kebetulan” saya “asuh”.

Wartawan media online harus menyadari, mereka menulis untuk dua audiens, yaitu robot (mesin telusur) dan human (manusia/pengguna/pembaca).

Kode Etik Jurnalistik

 

Kode Etik Jurnalistik


Seiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru, dan berganti dengan era Reformasi, paradigma dan tatanan dunia pers pun ikut berubah. Pada tahun 1999, lahir Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan wartawan dalam memilih organisasinya. Dengan Undang-Undang ini, muncullah berbagai organisasi wartawan baru. Akibatnya, dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 organisasi wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000. Kemudian pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada 24 Maret 2006.

Dalam rangka, menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik hasil Lokakarya Dewan Pers Indonesia tanggal 14 Maret 2006, sebagai berikut:

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penjelasan:

BPSK : Denda 0,5% Perusahaan Leasing Langgar UU



Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Tebingtinggi menegaskan bahwa denda yang diterapkan perusahaan leasing (kredit pembiayaan) terhadap konsumen dalam hal kelambatan pembayaran hingga 0,5 persen/hari, telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Bahkan, denda yang ditagih itu bisa menjadi alasan bagi konsumen untuk

Contoh Surat Permohonan Penghapusan Denda Leasing



Yang namanya perekonomian tidak selamanya stabil pasti ada naik turunnya. Tentunya kita harus siap dengan segala resiko akibat fluktuatif perekonomian rumah tangga kita. Dimana jika kita dalam posisi perekonomian di bawah artinya sedang kesulitan keuangan, tak jarang jika akan telat membayar cicilan dan tagihan yang lainnya.

Dengan terlambat membayar cicilan tentunya kita akan di kenakan denda Administrasi. Selain di bebankan ke nasabah yang terlambat bayar cicilan, denda juga di bebankan kepada nasabah yang keluar dari perjanjian awal.

Sebagai Contoh Sebagai Berikut :

Pralelang, Tahapan Krusial dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan



Ada tiga tahapan yang harus dilalui jika suatu objek hak tanggungan akan dilelang, yaitu pralelang, hari lelang (auction day) dan pasca lelang. Tahapan pralelang merupakan tahapan yang sangat penting dalam seluruh rangkaian lelang karena pada tahapan ini terdapat proses verifikasi terhadap keabsahan proses lelang yang akan dilakukan.
Tidak hanya mengenai legalitas yang harus dipastikan keamanannya tetapi juga tentang fisik objek lelang juga harus terjamin kelancaran penguasaannya setelah lelang dilaksanakan.
Pada tahapan ini juga pelaksana lelang sudah harus memastikan bahwa pemenang lelang dapat menerima/menguasai objek lelang tersebut dengan aman.

PENGERTIAN FIDUSIA



Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

SISTEMATIKA AKTA PERJANJIAN KREDIT



Pada dasarnya sistematika suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta dibawah tangan terdiri dari :

1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT)
6. PENUTUP AKTA

1.JUDUL PERJANJIAN

Judul merupakan gambaran secara umum materi yang diatur didalam suatu perjanjian.
Dengan adanya judul dari suatu perjanjian, diharapkan dengan mudah dapat diperoleh gambaran mengenai apa yang diatur dalam suatu Perjanjian. Oleh karena itu Judul Perjanjian harus maksiaal diusahakan agar sesuai dengan isi /materi yang diperjanjikan, misalnya bila materi yang diperjanjikan mengenai kredit jonsumti, maka judul perjanjiannya adalah "Perjanjian Kredit Konsumtif".
Judul bukan bagian yang harus ada dalam suatu perjanjian, tapi tanpa judul akta perjanjian kurang mantap, judul yang baik menggambarkan pokok perjanjian yang dimuat dalam akta yang bersangkutan.

Eksekusi Hak Tanggungan pada Kredit Macet



Peraturan hukum mengenai Hak Tanggungan adalah suatu perangkat hukum yang digunakan ketika terjadinya perikatan (kesepakatan) pinjam meminjam uang antara Peminjam (Debitur) dengan Pemberi Pinjaman (Bank).
Didalam prakteknya calon debitur mengajukan permohonan pinjaman kepada bank dengan menyertakan segala bentuk surat-surat, yaitu identitas peminjam, jaminan pinjaman berupa Akta Kepemilikan atas Tanah dan Bangunan serta surat-surat perizinan usaha jika Debiturnya adalah badan hukum.
Jika menurut Bank permohonan yang diajukan oleh Debitur memenuhi kriteria, maka terjadilah kesepakatan pemberian Fasilitas Kredit (Bank Konvensional) atau Pembiayaan (Bank Syariah) kepada Debitur.

Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Roya dan Prosesnya




Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang lebih dikenal sebagai UU Hak Tanggungan, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas tanah.
Secara gampang dapat kita pahami jika kita mengajukan pinjaman uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya maka sertifikat rumah atau property lainnya kita serahkan sebagai jaminannya.
Proses yang harus dilalui ketika kita mengajukan pinjaman tersebut adalah dengan menandatangani Perjanjian Kredit  (PK) diikuti dengan penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di PPAT berdasarkan PK tersebut. Dalam PK dan APHT dicantumkan segala sesuatu tentang kredit dan pelaksanaannya.