Sebagai contoh, A meminjam uang kepada
B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut
tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan
motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan
penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.
Cara pendaftaran jaminan fidusia adalah
sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal 11 sampai Pasal 18 UUJF :
a. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia
dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan
berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
b. Permohonan pendaftaran jaminan
fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan
pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;
c. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud di atas,
memuat:
1.
Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
2.
Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris
yang membuat akta jaminan fidusia;
3.
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4.
Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
5.
Nilai jaminan;
6.
Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
d. Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar
fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran;
e. Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima
fidusia sertifkat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran;
f. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya
jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia;
Ketentuan mengenai pendaftaran fidusia
dan biayanya juga diatur dalam PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya
secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia (kreditur).
Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak dapat melakukan fidusia lagi terhadap
benda tersebut karena selama dijaminkan, benda tersebut adalah milik penerima
fidusia.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan
Pasal 17 UUJF yang menyatakan bahwa, Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik
debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah
beralih kepada Penerima Fidusia.