<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>



<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 0877 7235 3165 >>


DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT



DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT


DITAHAN : Jundarita Wijaya Putra yang kini sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah finance.

MARON - Aksi perampasan sepeda motor dengan kekerasan, marak dilakukan debt collector atau oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Jumat lalu (20/10), Jundarita Wijaya Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca : finance) yang ada di Gending, diamankan Polsek Maron. Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan perampasan motor dan penganiayaan.

DIJERAT DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH


KRAKSAAN - Jundarita Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis malam (19/10).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan,

KENA PASAL CURAS, DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR



MARON - Aksi perampasan motor yang dilakukan Jundarita Wijaya Putra, debt collector sebuah perusahaan pembiayaan, langsung disikapi polisi. Usai motor Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, dirampas Kamis malam (19/10), korban lalu melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap oknum karyawan tersebut. Polisi langsung bertindak usai korban melaporkan ke Polsek Maron. Apalagi, saat itu korban menyebut, oknum debt collector tersebut, juga melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan gagang celurit yang dibawa pelaku.

HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN




Hak tanggungan akan mengalami suatu proses berakhir, yang sama dengan hak-hak atas tanah yang lainnyan. Ketentuan hapusnya hak tanggungan diatur dalam pasal 18 UUHTNo 4 tahun 1996 yang dinyatakan bahwa :
1. Hak Tanggungan Hapus Karena Hal-Hal Sebagai Berikut :

PEMBERIAN, PENDAFTARAN, DAN PENCORETAN HAK TANGGUNGAN



1. Tata Cara Pemberian Dan Pendaftaran Hak Tanggungan
Tata cara pemberian dan pendaftaran hak tanggungan, diatur dalam pasal 17 UUHT no 4 tahun1996 dinyatakan bahwa :

“ Bentuk Dan Isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, Bentuk Dan Isi Buku Tanah Hak Yang Berkaitan Dengan Cara Pemberian Dan Pendaftarn Hak Tanggungan Ditetapkan Dan Diselenggarakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pkok Agraria”.
Tatacara ini diatur dalam pasal 10 UUHT N0 4 tahun 1996 yakni :

BERALIHNYA HAK TANGGUNGAN


BERALIHNYA HAK TANGGUNGAN
Hal ini sesuai dengan pasal 16 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan sebagai berikut :

  1. Ayat 1: Jika Piutang Yang Dijamin Dengan Hak Tanggungan Beralih Karena Cessie, Subrogasi, Pewarisan, Atau Sebab-Sebab Lain, Hak Tanggungan Tersebut Ikut Beralih Karena Hukum Kepada Kreditor Yang Baru.

PERINGATAN HAK TANGGUNGAN




PERINGATAN HAK TANGGUNGAN
Hak tanggungan memeliki peringatan sesuai dengan waktu pendaftarannya. Hak tanggungan tersebut didaftar di kantor pertanahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa :

SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN




SURAT KUASA MEMBEBANKAN  HAK TANGGUNGAN
Penentu pembebanan hak tanggungan harus dilakukan dengan perantara kuasa yang akta autentik, sebagaimana penjabaran yang sebelumnya terdapat dalam pasal 1171 KUH Perdata ayat 2 yang pada prinsipnya untuk memasang hipotek harus dibuat dengan akta autentik.

ASAS-ASAS HAK TANGGUNGAN


Tujuan mempelajari asas  hak tanggungan adalah untuk membedakannya dengan hak-hak tanggungan yang telah ada sebelum terbitnya UU hak tanggungan yang baru ini, termasuk hipotek yang ada sebelumnya. Untuk lebih jelanya, asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut :

APA ITU FIDUSIA ?


Praktek Lembaga Pembiayaan Merugikan Negara, Membodohi Konsumen & Menciptakan Premanisme
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

APA ITU HAK TANGGUNGAN ?


HAK TANGGUNGAN  ATAS TANAH


Setelah menunggu UUPA No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria  menjanjikan adanya undang-undang tentang hak tanggungan, pada tanggal 9 april 1996, lahirlah UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kehadiran hak tanggungan ini dimaksudkan sebagai pengganti dari hipotek sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata buku ke 3 sepanjang mengenai tanah dan credietverband yang diatur dalam staasblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan statsblad 1937-190 yang berdasarkan pasal 51 UUPA no 5 tahun 1960 masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya undang-undang hak tanggungan tersebut.

Defini Hak Tanggungan

SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN SEYOGYANYA MENGEDEPANKAN PENYELESAIAN YANG ADIL DAN PROPORSIONAL


Hubungan  hukum  antara  Pelaku  Usaha dengan Konsumen, yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata, tidak seharusnya mengedepankan hukum pidana agar tidak kontra produktif dalam menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen  Swadaya  Masyarakat  (LPKSM).  Ironi  dengan  program  yang  tengah dikembangkan Pemerintah untuk mewujudkan konsumen cerdas dengan mendorong tumbuhnya  LPKSM  sebagai  mitra  Pemerintah  dalam  menciptakan  perlindungan konsumen di Indonesia.

PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
PENGERTIAN PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu

DEBT COLLECTOR TARIK PAKSA MOTOR, DIPENJARA 12 TAHUN




Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Indonesia.
Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN


Lembaga perlindungan konsumen adalah suatu wadah yang menangani kasus-kasus ataupun hal-hal yang berkenaan dengan konsumen. Lembaga Perlindungan konsumen sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
    Berbicara tentang lembaga perlindungan konsumen, di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga yang bergerak. Namun, dalam susunan formalnya lembaga-lembaga tersebut berada dibawah naungan