Pada dasarnya sistematika suatu
perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta dibawah tangan terdiri dari :
1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT)
6. PENUTUP AKTA
1.JUDUL PERJANJIAN
Judul merupakan gambaran secara umum
materi yang diatur didalam suatu perjanjian.
Dengan adanya judul dari suatu
perjanjian, diharapkan dengan mudah dapat diperoleh gambaran mengenai apa yang
diatur dalam suatu Perjanjian. Oleh karena itu Judul Perjanjian harus maksiaal
diusahakan agar sesuai dengan isi /materi yang diperjanjikan, misalnya bila
materi yang diperjanjikan mengenai kredit jonsumti, maka judul perjanjiannya
adalah "Perjanjian Kredit Konsumtif".
Judul bukan bagian yang harus ada dalam
suatu perjanjian, tapi tanpa judul akta perjanjian kurang mantap, judul yang
baik menggambarkan pokok perjanjian yang dimuat dalam akta yang bersangkutan.