Pada dasarnya sistematika suatu
perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta dibawah tangan terdiri dari :
1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT)
6. PENUTUP AKTA
1.JUDUL PERJANJIAN
Judul merupakan gambaran secara umum
materi yang diatur didalam suatu perjanjian.
Dengan adanya judul dari suatu
perjanjian, diharapkan dengan mudah dapat diperoleh gambaran mengenai apa yang
diatur dalam suatu Perjanjian. Oleh karena itu Judul Perjanjian harus maksiaal
diusahakan agar sesuai dengan isi /materi yang diperjanjikan, misalnya bila
materi yang diperjanjikan mengenai kredit jonsumti, maka judul perjanjiannya
adalah "Perjanjian Kredit Konsumtif".
Judul bukan bagian yang harus ada dalam
suatu perjanjian, tapi tanpa judul akta perjanjian kurang mantap, judul yang
baik menggambarkan pokok perjanjian yang dimuat dalam akta yang bersangkutan.
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
Merupakan kepala akta yang sering banyak
kita jumpai, harus mempunyai maksud yang luas menjawab pertanyaan-pertanyaan,
spt : hari apa, tanggal berapa dan dimana.
Kepala akta ini letaknya antara judul
akta dengan komparisi.
a. Contoh Kepala Akta perjanjian di
bawah tangan :
Pada hari ini,
............tanggal..bertempat di..............
b. Contoh kepala Akta Notaris :
- Pada hari ini,
................................................................
- hadir di hadapan saya,
......................... Notaris di ................
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini dan telah saya, Notaris, kenal.
3.KOMPARISI :
a.Pengertian :
Yang dimaksud dengan komparisi ialah
bagian dari perjanjian yang menyebutkan mengenai identitas dari pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian.
b. Komparisi harus menerangkan :
1). Nama, alamat orang yang bertindak.
2).Kedudukan orang tersebut dalam
melakukan tindakan hukum dalam perjanjian, yaitu :
i.Untuk diri sendiri, ataukah
ii.Sebagai kuasa, ataukah
iii. Dalam jabatannya sebagai pengurus
dari suatu badan hukum atau suatu badan bukan badan hukum, sehingga dengan demikian
bertindak untuk dan atas, nama badan tersebut.
3).Dasar hukum yang memberikan
kewenangan kepada orang tersebut.
Dasar hukum memberikan penjelasan dan
penegasan bahwa pihak yang berkomparan benar-benar berwenang bertindak untuk
dan atas nama orang atau badan usaha yang diwakilinya dalam perjanjian. Dasar
kewenangan untuk bertindak dapat berupa surat kuasa apabila yang bersangkutan
bertindak selaku kuasa, atau akta pendirian atau anggaran dasar suatu badan
usaha apabila yang bersangkutan bertindak mewakili badan usaha tersebut.
Dasar kewenangan merupakan hal penting
dalam pembuatan komparisi, dalam arti jika bank tidak mengetahui dasar
kewenangan orang tersebut untuk bertindak, maka dapat menimbulkan risiko bagi
bank dimana terbuka kemungkinan bagi pihak lain untuk menuntut pembatalan
perjanjian.
c. Pedoman Pembuatan Komparisi
Perjanjian
Komparisi perjanjian untuk pihak bank
dapat dibuat lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya, maupun secara
singkat dengan tanpa menyebutkan dasar kewenangannya untuk bertindak.
1). Komparisi dalam Bahasa Indonesia
a). Komparisi Pihak Bank
Yang bertandatangan dibawah ini;
"..................., Pemimpin
Cabang............ PT .........., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi .......... tanggal ............... no.
... yang dibuat dihadapan ........ notaris di ...... dan Akta Penegasan
Wewenang dan Kuasa tanggal ............................. No......, yang dibuat
dihadapan................................................., notaris di
............., dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta
perubahan-perubahannya yang terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal........ no..... dan Tambahan Berita Negara no....... berwenang
bertindak untuk dan atas nama PT .........., berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta, dengan alamat ................., untuk selanjutnya
disebut:............,.."
Komparisi singkat
"..............., Pemimpin Cabang
PT. Bank .........., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dengan
demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank ..........,
berkedudukan dan berkantor pusat di Pekanbaru, dengan alamat ...... selanjutnya
disebut KREDITUR"
b).Komparisi Pihak Kedua
Komparisi Pihak Kedua, untuk menghindari
risiko yang mungkin timbul, dibuat secara lengkap dengan menyebutkan dasar
kewenangannya. Penyesuaian redaksi komparisi Pihak Kedua dapat dilakukan
sepanjang dasar kewenangan tetap disebutkan.
(1). Untuk perorangan
(a). Untuk diri sendiri
............... bertempat tinggal
di........... jalan ......... nomor.....,..., dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai:
..................
(b). Selaku kuasa:
.......................... bertempat
tinggal di ................................. jalan ................ nomor
...................... berdasarkan Surat Kuasa nomor .......
tanggal................. bertindak selaku kuasa dari dan karenanya untuk dan
atas nama .................. bertempat tinggal di......... jalan ..........
nomor ........ selanjutnya disebut sebagai:
..........................*)
(c). Berbentuk Toko (Perusahaan
Dagang/Usaha Dagang) :
..................... bertempat tinggal
di .................. jalan ..................... nomor ............. dalam hal
ini bertindak untuk diri sendiri dan berusaha dengan nama .............. yang
beralamat .................... jalan .................. nomor
.................. selanjutnya disebut sebagai DEBITUR.
(2). Badan Usaha atau Badan Hukum:
i. Perseroan Komanditer (CV) :
1.
.................................................... bertempat tinggal
di.................... jalan ................. nomor ................... dalam
jabatannya sebagai................
2 . ............. bertempat tinggal di ..........jalan
.......... Nomor dalam jabatannya sebagai ..........
3. ....... dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut diatas dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah
mewakili Perseroan Komanditer "CV ..,...." berkedudukan di ..........
yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal .......... nomor .... yang
dibuat oleh dan dihadapan ......... Notaris di ..........,., untuk selanjutnya
disebut :
ii. Firma :
1. ............ bertempat tinggal di
........... jalan ........ nomor …..... dalam jabatannya sebagai ......
2 . ....... . ..., bertempat tinggal di
.........jalan .......... nomor .... dalam jabatannya sebagai ......
3. ....... dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut diatas dengan persetujuan tertulis dari ....... sebagai pesero Firma
dan ........ sebagai pesero Firma "Fa. ............" sebagaimana
tersebut dalam surat persetujuan dibawah tangan tanggal........ nomor .... yang
dilampirkan dalam perjanjian........ **) ini, dan karenanya berdasarkan pasal
.... ayat .... dari Anggaran Dasarnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
serta sah mewakili Perseroan Firma "Fa.....,..." berkedudukan di
......... yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal ........... nomor
... yang dibuat oleh dan dihadapan ..... Notaris di ........ untuk selanjutnya
disebut :
iii. Perseroan Terbatas (PT)
1. .................... bertempat
tinggal di ......... jalan .............. nomor ......dalam jabatannya sebagai
........................
2. ..................... bertempat
tinggal di ......... jalan.............. nomor ......dalam jabatannya sebagai
.........................
3. ........................ dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut diatas dan dan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan
Terbatas PT. ...................'' berkedudukan di............... yaitu sesuai
dengan ketentuan Pasal.........ayat ...... dan Anggaran Dasamya yang dimuat
dalam Akta tanggal ..........nomor...... yang dibuat oleh dan dihadapan
...................Notaris di ...... dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI
No. ..... tanggal .................. dan Tambahan Berita Negara No ...... dan
selanjutnya disebut :
iv. Yayasan :
1. .................. bertempat tinggal
di ............ jalan................. nomor..... dalam jabatannya sebagai
..............................
2. .................. bertempat tinggal
di ......... jalan………...... nomor.... dalam jabatannya sebagai…………………….
3. .................. dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut di atas, sebagai demikian bersama-bersama merupakan pengurus harian
Yayasan dan sebagai demikian untuk dan atas nama Yayasan "Yayasan
…......." berkedudukan di............ dengan alamat di jalan ........
nomor ....... dan sesuai dengan ketentuan Pasal ..... ayat .... dari Anggaran
Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal ..... Nomor dibuat di hadapan
......Notaris di ...... yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ..... tanggal ......... dengan nomor ......dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ....... nomor
......Tambahan Berita Negara nomor **) dan untuk melakukan perbuatan hukum
dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari Badan Pengurus Yayasan
tersebut sebagaimana temyata dari Surat Persetujuan tanggal ..... nomor... yang
dilampirkan dalam Perjanjian ini
v. Koperasi
................ bertempat tinggal di
.......... jalan .......... Nomor.......... dalam hal ini bertindak sebagai
Ketua dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha Koperasi
"Koperasi .........." berkedudukan di ....... yang Anggaran Dasarnya
telah mendapat mendapat pengesahan dari Departemen Koperasi tanggal .........
nomor ........Kantor Wilayah Departemen Koperasi di ........ selanjutnya
disebut: ——————— ......................*) ————-———
4. SEBAB (PREMISSE)
Bagian yang menjawab pertanyaan apa
sebab perjanjian itu dibuat. (psl 1320 bw menyatakan salah satu sahnya
perjanjian adalah adanya sebab yg tidak bertentangan dgn uu, ketertiban umum
& kesusilaan).
a.Premisse adalah keterangan pendahuluan
dari para penghadap mengenai latar belakang diadakannya suatu perjanjian.
Contoh premisse :
"Kedua belah pihak terlebih dahulu
menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Debitur telah mengajukan
permohonan kredit kepada Bank untuk modal usaha pembudidayaan perikanannya.
- Bahwa Bank bersedia untuk memberikan
fasilitas kredit Pengusaha Kecil kepada Debitur.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit Modal Usaha Penguaha
Kecil berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"
b. Premisse dalam suatu perjanjian tidak
mutlak harus ada. Jika dalam suatu perjanjian tidak ada premisse, maka sesudah
komparisi para pihak mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai
suatu perjanjian yang dituangkan dalam pasal-pasal.
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):
Berupa syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh para pihak dan
dituangkan dalam bentuk pasal-pasal.
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan
dalam membuat perjanjian dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :
a. Unsur Essentialia.
Yang dimaksud dengan unsur essentialia
dalam isi perjanjian adalah unsur yang mutlak harus ada dan harus dimuat dalam
isi perjanjian agar perjanjian tersebut sah.
Salah satu unsur yang mutlak harus ada
dalam suatu perjanjian adalah obyek perjanjian.
Obyek perjanjian tersebut disyaratkan
harus sesuatu yang pasti atau dapat dipastikan. Obyek perjanjian yang merupakan
isi dari perjanjian tersebut sangat tergantung kepada jenis perjanjian,
misalnya :
Unsur essensial dari Perjanjian Kredit
adalah jumlah maksimum kredit.
Dengan demikian obyek dari suatu
Perjanjian Kredit paling sedikit harus mengatur mengenai jumlah maksimum
kredit.
b.Unsur Naturalia.
Yang dimaksud dengan unsur naturalia
adalah unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian, tetapi
dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian, karena sudah melekat pada
suatu perjanjian, Pencantuman unsur naturalia pada perjanjian dimaksudkan
sebagai penegasan tentang adanya hak dan kewajiban para pihak.
Contoh :
Pada Perjanjian Kredit, meskipun tidak
diperjanjikan bahwa segala kebendaan milik penerima kredit menjadi jaminan atas
pinjamannya, akan tetapi unsur tersebut senantiasa melekat pada Perjanjian
Kredit.
c.Unsur Accidentalia
Yang dimaksud dengan unsur accidentalia
adalah unsur tambahan yang telah disepakati oleh para pihak. Unsur ini harus
secara tegas diperjanjikan.
Apabila unsur ini tidak secara tegas
diperjanjikan, maka kedua pihak tidak terikat oleh hal tersebut.
Contoh :
- Pada Perjanjian Kredit, misalnya :
pengaturan mengenai besarnya suku bunga kredit, biaya-baiya, jenis pengikatan
jaminan, asuransi.
- Pemilihan domisili.
- Cara penyelesaian perselisihan, dsb.
6. PENUTUP AKTA:
a. Akta dibawah tangan :
Pada akta dibawah tangan, sebagai
penutup dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
i. Kapan dan dimana perjanjian itu
dibuat dan ditanda-tangani
ii. Kapan perjanjian mulai berlaku.
iii. Dibuat dalam rangkap berapa.
b. Akta Notariil :
Memuat keterangan dari Notaris mengenai
waktu dan tempat akta dibuat, keterangan mengenai saksi, di hadapan siapa akta
dibuat, tentang pembacaan dan penanda tanganan dari akta itu.
Pada akta yang dibuat secara notariil,
sebagai penutup dari akta adalah sebagai berikut :
- Demikianlah akta ini
.................................................. (dat.)
- Dibuat sebagai minuta dan
dilangsungkan di ........pada hari dan ianggal yang disebutkan pada awal/kepala
akta ini dengan dihadiri oleh ............ dan......... bertempat tinggal di
............ sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya notaris
bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika ditandatangani
akta ini oleh (para) penghadap, saksi saksi dan saya, notaris.
- Dilangsungkan dengan
.............................